Pada umumnya, kesadaran ini muncul setelah adanya ketegangan antara keduabelah pihak. Isu-isu seperti yang penulis ungkap di awal, merupakan beberapa diantara sekian banyak pemicu ketegangan dalam hubungan industrial di perusahaan media. Isu-isu tersebut jika tidak segera ditangani akan merambat pada kasus-kasus pelanggaran hak normatif yang kemudian menyeret para pekerja pers yang secara substantif juga termasuk golongan buruh, pada pusaran konflik kepentingan.Â
Sebenarnya tidak dapat dipungkiri bahwa pekerja pers akan kesulitan memperjuangkan haknya secara individu. Itulah mengapa sebelumnya ditekankan bahwa kebutuhan berserikat dianggap penting, khususnya guna mengorganisir serta menyatukan suara mereka. Jadi, bisa dikatakan bahwa kebutuhan berserikat merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan para pekerja dalam upaya penyelesaian konflik hubungan industrial dalam suatu perusahaan--dalam hal ini perusahaan media.Â
____________________
Natasyha DestataÂ
Teori Sosiologi Modern A
Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan KalijagaÂ
Referensi:Â
Ebook: Ritzer, George. (2011). Sociological Theory (8th ed). New York: The McGraw-Hill Companies, Inc.Â
Jones, Pip ; Bradbury, Liza ; Boutillier, Shaun Le ; Saifuddin, Achmad Fedyani (alih bahasa). (2016). Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.Â
Suseno, Franz Magnis. (1999). Pemikiran Karl Marx (Dari Sosialisme Utopis, ke Perselisihan Revisionisme). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H