Mohon tunggu...
Catatan

Etika Profesional

16 April 2015   12:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Natanael Bolilanga

Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta

ETIKA PROFESIONAL

Setiap profesi tanpa terkecuali sangat memperhatikan kualitas jasa yang dihasilkan. Profesi akuntan publik juga memperhatikan kualitas audit sebagai hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa profesi auditor dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemakai jasanya. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kualitas audit adalah ketaatan auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, obyektivitas, integritas, dan lain sebagainya.

Etika profesioanl meliputi standar sikap para anggota profesi yang dirancang agar praktis dan realistis, tetapi sedapat mungkin idealitas.

RERANGKA KODE ETIK IAI

Rerangka Kode Etik IAI terdiri dari tiga bagian yang disahkan dalam kongres IAI ke VIII di Jakarta sebagai berikut :

1.prinsip Etika

2.Aturan Etika

3.Interpretasi Aturan Etika

PRINSIP ETIKA

Prinsip etika merupakan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Dalam Kode Etika Akuntan Indonesia terdapat dengan prinsip etika sebagai berikut :

1.Tanggung jawab profesi

2.Kepentingan public

3.Integritas

4.Obyektivitas

5.Kompetensi dan kehati-hatian professional

6.Kerahasiaan

7.Perilaku professional

8.Standar teknis

INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBYEKTIVITAS

Independensi

Dalam menentukan tugasnya, amggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam Standar Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) mauapun dalam penampilan (in appearance).

Integritas dan Obyektivitas

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari bantuan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI

Standar Umum

Anggota KAP harus memenuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :

a.Kompetensi professional

b.Kecermatan dan keseksamaan professional

c.Perencanaan dan supervise

d.Data relevan yang memadai.

Kepatuhan terhadap Standar

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakanm atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Prinsip-prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan :

1)Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum atau

2)Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum, apabila laporan tersebut memuat penyimpanan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

Infomasi Klien yang Rahasia

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

1)Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standard an prinsip-prinsip akuntansi.

2)Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

3)Melarang review praktik professional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kwenangan IAI atau

4)Meghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian kometar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang di bentuk IAI-KAP dalam rangka pengakuan disiplin Anggota.

Larangan ini tidak boleh membatasi anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) diatas atau review praktik professional (review mutu ) seperti telah disebutkan oleh butir (3) di atas.

Rerfensi : Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Akt. AUDITING, Dasar-dasar Audit Laporan Keuangan, jilid 1, Edisi Keempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun