Mohon tunggu...
Natal Rivaldo P Sianturi
Natal Rivaldo P Sianturi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Sarjana (S1) Kriminologi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Forensik: Peran Ilmu Akuntansi dalam Pembuktian Fraud di Pengadilan

23 Desember 2021   16:40 Diperbarui: 23 Desember 2021   16:43 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Trusted persons become trust violators when they conceive of themselves as having  a financial problem that is non-shareable, are aware this problem can be secretly resolved by violation of the position of financial trust, and are able to apply to their own conduct in that situation verbalizations which enable them to adjust  their conceptions on themselves as trusted persons with their conceptions of themselves as users of the entrusted funds or property." - Donald R. Cressey.

Mungkin kita pernah berpikir, mengapa seorang koruptor tetap dapat tersenyum bahkan tertawa setelah tertangkap atau "memakai rompi oranye di badannya"? Uraian Donald R. Cressey di atas adalah jawabannya. Mereka tidak pernah menganggap diri mereka penjahat. 

Dalam perspektif Kriminologi, tindakan seperti; korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, penipuan nasabah bank, dan sebagai masuk ke dalam Kejahatan Kerah Putih atau White-Collar Crime.  Kejahatan tersebut kerap dilakukan oleh mereka yang dianggap berasal dari kalangan kelas "atas", "terpandang", dan "berpendidikan". Kejahatan ini terjadi secara "kasat mata", tidak diketahui, namun dampaknya sangatlah besar. 

Lantas, kita akan berpikir, bagaimanakah tindakan korupsi tersebut dapat diketahui? Bukankah kejahatan itu dilakukan secara diam-diam dan "kasat mata"? Siapakah yang dapat membuktikan tindakan tersebut? Jawabannya adalah seorang akuntan forensik.

Akuntansi Forensik

Akuntansi mungkin bukanlah hal yang asing kita dengar. Akuntansi erat kaitannya dengan pembukuan dan audit laporan keuangan. Tetapi, Akuntansi Forensik mungkin masih awam di telinga kita. 

Akuntansi Forensik adalah tindakan menentukan, mencatat, menganalisis, mengklasifikasi, melaporkan, dan mengonfirmasikan data keuangan historis atau aktivitas akuntansi lainnya untuk penyelesaian sengketa hukum saat ini atau di masa mendatang. Forensik dalam profesi akuntan berkaitan dengan keterkaitan dan penerapan fakta keuangan dengan permasalahan hukum. 

Akuntansi Forensik bertujuan untuk menjawab suatu kebutuhan karena adanya  indikasi atau prediksi bahwa suatu tindakan fraud terjadi.  Fraud adalah Penipuan. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan review mendetail dan menyeluruh terhadap data keuangan dan non-keuangan. Lewat pencarian fakta (fact finding), admission checking, hingga interview pihak ketiga, Akuntansi Forensik diharapkan mampu menyelesaikan suatu tuduhan atau kecurigaan dengan memberikan fakta.

Peran Akuntansi Forensik dalam Pengadilan

Akuntan forensik dapat berperan dengan memberikan pendapat hukum dalam pengadilan. Akuntansi forensik akan melakukan investigasi untuk memecahkan suatu masalah atas dugaan kecurangan yang nantinya akan diputuskan oleh pengadilan.

Seorang akuntan forensik akan melakukan pengumpulan data keuangan yang sistematis untuk;

  1. menganalisa dan menginterpretasikan masalah keuangan yang kompleks, dan  
  2. menanggapi keluhan yang timbul dari masalah-masalah pidana, perdata, dan pertanyaan lainnya yang timbul dari penyelidikan suatu perusahaan.

Dalam pengumpulan data, Akuntansi Forensik lebih menekankan pada teknik wawancara yang mendalam dan analisis data. Akuntansi Forensik hanya memfokuskan pada segmen tertentu misalnya pemasukan dan pengeluaran yang dicurigai telah terjadi fraud  baik dari laporan pihak internal atau orang ketiga (tip off) atau petunjuk terjadinya kecurangan (red flag) dan petunjuk lainnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun