Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi akan dimulai. Para calon peserta didik membutuhkan informasi terkait PPDB, terutama pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, PPDB pun dilakukan secara daring.
Begitu pula di Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan PPDB secara daring.
Calon peserta didik baru untuk jenjang pendidikan Sekolah menengah atas dapat melakukan pendaftaran via daring dengan mengakses situs ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan seperti petunjuk yang ada di situs tersebut.
Calon peserta didik SMA sederajat dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 22 Juni 2020 hingga 25 Juni 2020, dengan sebelumnya melakukan pra pendaftaran pada tanggal 2 Juni - 13 Juni 2020.
Selama masa pra pendaftaran calon peserta didik diharuskan mengunggah beberapa persyaratan yang diminta seperti:
1. Surat Pernyataan Bersedia Diproses Hukum (Blanko surat ini diunduh terlebih dahulu kemudian di isi dan di scan untuk diunggah kembali)
2. Kartu Keluarga/KK (di scan)
3. Surat Keterangan Lulus (di scan)
4. Nilai Raport SMP semester 1 hingga 5 (di scan)
5. Surat Keterangan Domisili (di Scan)
6. Halaman Identitas Raport SMP (di Scan)