Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia untuk mengenang perjuangan para buruh terhadap hak-haknya.
Hukum perburuhan lahir sejak awal abad XIX sekitar tahun 1800-an di daratan Eropa, salah satunya adalah Belanda yang saat itu menjajah Indonesia di masa lalu.
Awal mula perkembangan Hukum Perburuhan telah diatur didalam Buku Ke III KUHPerdata dari pasal 1601-1603 z.Â
Ketentuan yang diatur pada zaman tersebut masih bersifat feodalisme.
Kemudian pada awal kemerdekaan, pemerintah segera menerbitkan UU perdana yaitu UU No. 33 Tahun 1947 tentang kecelakaan kerja, diikuti dengan UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
Dilanjutkan pada masa reformasi yakni pada tahun 1998,UU pertama yang dikeluarkan yaitu UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat buruh dan merupakan UU yang mengatur mengenai organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak sesama buruh.
Selanjutnya pada Tahun 2003, Pemerintah mengeluarkan UU yang merangkum semua ketentuan ketenagakerjaan, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku hingga saat ini dengan beberapa perubahannya.
Setahun berikutnya, pemerintah mengeluarkan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan mencabut UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.Â
Pada UU Tahun 2004 inilah kemudian lahirlah Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan peradilan khusus perselisihan hubungan industrial, yang mengadili perkara-perkara seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perselisihan antar serikat pekerja.
Pengaturan mengenai ketenagakerjaan terus berlanjut, hingga pada pemerintahan Presiden Jokowi,pembuat undang-undang kemudian mengeluarkan UU Cipta Kerja(UU No.11 Tahun 2020) yang dibuat dengan cara omnibus Law.
Omnibus Law merupakan metode pembuatan undang-undang dari berbagai aspek(klaster) kemudian digabungkan menjadi satu undang-undang.Â