Mohon tunggu...
NATALIS CHRISTIONO SENO PUTRA
NATALIS CHRISTIONO SENO PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa PKN STAN

Suka Olahraga dan Musik serta hal hal yang berkaitan dengan Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Coretax: Transformasi Digital Administrasi Perpajakan Indonesia

15 Februari 2025   05:42 Diperbarui: 15 Februari 2025   05:42 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

1. Pengertian Coretax

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari program modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak, baik untuk wajib pajak maupun otoritas pajak. Sebelum implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan di Indonesia masih menggunakan berbagai aplikasi terpisah yang sering kali menghambat efisiensi kerja DJP. Dengan Coretax, semua layanan perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak akan terintegrasi dalam satu sistem yang lebih modern dan user-friendly.

2. Latar Belakang Pengembangan Coretax

Pengembangan Coretax berawal dari kebutuhan akan sistem yang lebih efisien dalam mengelola administrasi pajak di Indonesia. Beberapa alasan utama di balik modernisasi sistem ini adalah:

  • Ketertinggalan sistem lama: Sistem perpajakan yang ada sebelumnya berbasis teknologi lama yang tidak terintegrasi, sehingga menghambat pelayanan kepada wajib pajak.
  • Kebutuhan transparansi dan akurasi: Dengan meningkatnya jumlah transaksi dan wajib pajak, sistem perpajakan yang lebih transparan dan akurat menjadi kebutuhan mendesak.
  • Digitalisasi layanan pemerintah: Pemerintah Indonesia sedang menggalakkan transformasi digital dalam berbagai aspek, termasuk dalam layanan perpajakan.

Coretax dikembangkan sebagai solusi dari berbagai tantangan tersebut dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta mencegah kebocoran penerimaan negara.

3. Tujuan Implementasi Coretax

Beberapa tujuan utama implementasi Coretax adalah:

  1. Meningkatkan efisiensi administrasi pajak: Sistem ini memungkinkan pengelolaan data perpajakan yang lebih cepat dan akurat.
  2. Mempermudah akses dan kepatuhan wajib pajak: Wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah melalui platform digital.
  3. Mengurangi potensi penyimpangan dan korupsi: Dengan sistem yang lebih transparan, pengawasan perpajakan dapat dilakukan secara lebih optimal.
  4. Meningkatkan akurasi dalam penghitungan pajak: Coretax memungkinkan pemrosesan data pajak yang lebih tepat, sehingga mengurangi kesalahan dalam perhitungan pajak terutang.
  5. Integrasi data yang lebih baik: Sistem ini menghubungkan berbagai layanan perpajakan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih data atau informasi yang hilang.

4. Fitur dan Fungsi Coretax

Coretax dirancang untuk menyediakan layanan perpajakan yang lebih modern, dengan fitur utama sebagai berikut:

4.1. Ikhtisar Profil Wajib Pajak

Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk melihat data mereka yang tersimpan dalam sistem DJP, termasuk status kepatuhan, jumlah pajak yang harus dibayar, serta riwayat pembayaran pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun