1. Pengertian Coretax
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari program modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak, baik untuk wajib pajak maupun otoritas pajak. Sebelum implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan di Indonesia masih menggunakan berbagai aplikasi terpisah yang sering kali menghambat efisiensi kerja DJP. Dengan Coretax, semua layanan perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak akan terintegrasi dalam satu sistem yang lebih modern dan user-friendly.
2. Latar Belakang Pengembangan Coretax
Pengembangan Coretax berawal dari kebutuhan akan sistem yang lebih efisien dalam mengelola administrasi pajak di Indonesia. Beberapa alasan utama di balik modernisasi sistem ini adalah:
- Ketertinggalan sistem lama: Sistem perpajakan yang ada sebelumnya berbasis teknologi lama yang tidak terintegrasi, sehingga menghambat pelayanan kepada wajib pajak.
- Kebutuhan transparansi dan akurasi: Dengan meningkatnya jumlah transaksi dan wajib pajak, sistem perpajakan yang lebih transparan dan akurat menjadi kebutuhan mendesak.
- Digitalisasi layanan pemerintah: Pemerintah Indonesia sedang menggalakkan transformasi digital dalam berbagai aspek, termasuk dalam layanan perpajakan.
Coretax dikembangkan sebagai solusi dari berbagai tantangan tersebut dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta mencegah kebocoran penerimaan negara.
3. Tujuan Implementasi Coretax
Beberapa tujuan utama implementasi Coretax adalah:
- Meningkatkan efisiensi administrasi pajak: Sistem ini memungkinkan pengelolaan data perpajakan yang lebih cepat dan akurat.
- Mempermudah akses dan kepatuhan wajib pajak: Wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah melalui platform digital.
- Mengurangi potensi penyimpangan dan korupsi: Dengan sistem yang lebih transparan, pengawasan perpajakan dapat dilakukan secara lebih optimal.
- Meningkatkan akurasi dalam penghitungan pajak: Coretax memungkinkan pemrosesan data pajak yang lebih tepat, sehingga mengurangi kesalahan dalam perhitungan pajak terutang.
- Integrasi data yang lebih baik: Sistem ini menghubungkan berbagai layanan perpajakan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih data atau informasi yang hilang.
4. Fitur dan Fungsi Coretax
Coretax dirancang untuk menyediakan layanan perpajakan yang lebih modern, dengan fitur utama sebagai berikut:
4.1. Ikhtisar Profil Wajib Pajak
Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk melihat data mereka yang tersimpan dalam sistem DJP, termasuk status kepatuhan, jumlah pajak yang harus dibayar, serta riwayat pembayaran pajak.