Mohon tunggu...
Natalie Sytner
Natalie Sytner Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Benarkah Perpres TKA untuk Mempermudah Tenaga Asing Masuk ke Indonesia?

12 April 2018   13:07 Diperbarui: 12 April 2018   13:18 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persoalan TKA di Indonesia memang sangat sensitif, ketika ada lonjakan investasi dan proyek-proyek di Indonesia beberapa tahun lalu, isu "serbuan" TKA sempat jadi kontroversi. Hmmmm sampai hapal jadi nya yakan hihihi : ) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tujuan dari dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah untuk menarik banyak investor asing dan transfer ilmu dengan tenaga ahli sektor industry, sains, dan teknologi.

Beliau berupaya merangkul aliran investasi, Salah satu pertimbangan Perpres tersebut adalah upaya peningkatan investasi. Adanya Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) maka akan semakin mudah guna menggenjot investasi asing di tanah air. Masuknya TKA juga dengan pertimbangan kualifikasi yang dibutuhkan dalam investasi. 

Hal tersebut tentunya untuk memastikan kepentingan nasional dengan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja dalam negeri. Melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini dibentuk guna kemudahan investasi. Karenanya masyarakat diminta tidak mencemaskan keberadaan aturan ini. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk menata masuknya TKA.

Namun setiap kemunculan kebijakan seperti Perpres TKA tahun 2018, tentunya ada saja yang kembali mencari celah untuk menyerang pemerintah. Siapa lagi kalau bukan barisan oposisi yang sibuk menkritik tanpa memberikan solusi. Yang menilai kemudahan tenaga kerja asing itu bakal mengancam tenaga kerja lokal dalam mencari pekerjaan dan menilai TKA berpotensi mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia. Dapat kita prediksi kemana arah propaganda ini tertuju? Sudah bisa ditebak dengan 'mempermudah' tenaga kerja asing masuk, tentu saja Presiden Jokowi yang akan jadi sasaran tembak. Dengan digambarkan sebagai antek asing, pro pekerja asing, tak berpihak kepada anak negeri dan seterusnya.

Namun akhirnya semua praduga tersebut dipatahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif mengatakan, fokus utama aturan ini untuk memperpendek jalur birokrasi dengan penyederhanaan proses. Perpres ini sebagai bentuk deregulasi yang diambil pemerintah. "Enggak hanya TKA saja, tapi juga untuk TKI (tenaga kerja Indonesia) juga." ucapnya. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga mengatakan bahwa TKA yang masuk ke Indonesia lebih diutamakan untuk alih teknologi sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas produksi industri di tanah air.

Dalam Perpres tersebut diatur mengenai ketentuan mempekerjakan tenaga asing sehingga tetap berimbang dan tidak merugikan stabilitas pasar tenaga kerja Indonesia. Hal ini justru mendukung perkembangan kompetensi dan perluasan kesempatan kerja tenaga dalam negeri. Dengan keberadaan TKA ahli juga secara tidak langsung mengajarkan anak bangsa bagaimana pengalaman serta etos kerja para ahli di luar negeri. 

Sehingga nantinya bisa diterapkan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju. Tak ada presiden yang benar-benar ingin menjual bangsanya sendiri. Mustahil juga Presiden hendak menyingkirkan sesama anak bangsa. Sebab, dengan tenaga kerja sendiri yang kualitasnya TOP, tentu kita tak perlu menerima tenaga ahli dari luar negeri lagi. Begitulah Sobat

#StopProvokasi

#AntiProvokasiClub

#SalamSobatIndonesia

#PerpresTKA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun