Sampai saat ini korban yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah. Dan, menurut data Covid-19 di Indonesia pada 11 April 2020 jumlah yang terinfeksi ada 3.842 kasus. Dari 3.842 kasus tersebut yang dinyatakan sembuh ada 286 kasus, sedangkan yang meninggal ada 327 kasus.
Berdasarkan data tersebut, jumlah yang meninggal masih mendominasi, namun kita harus tetap optimis bahwa Covid-19 ini akan segera berakhir, jika kita mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah, jaga kebersihan, dan jaga jarak, serta berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kejadian luar biasa (pandemi Covid-19) ini segera berakhir.
Namun sangat disayangkan, disaat situasi seperti ini seharusnya kita harus tetap berpikiran positif. Bukannya malah kelihangan akal pikiran, terlebih-lebih kehilangan hati nurani. Sedih rasanya, melihat dan mendengar ada sekolompok orang yang menolak jenazah korban Covid-19 saat hendak dikuburkan.
Di mana hati nurani mereka? Apa hati nurani mereka telah hilang? Pertanyaan itu yang ada dihati penulis dan mungkin dihati kita semua.
Bukan hanya satu orang saja yang menolak bahkan ramai-ramai warga di beberapa daerah menolak jenazah pasien Covid-19 untuk dikuburkan. Misalnya saja peristiwa penolakan jenazah yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan (29/3/2020).
Bukan saja di Makassar, penolakan juga terjadi di Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen, Banyuwangi Jawa Tengah (1/4/2020).
Warga yang menolak jenazah penderita Covid-19 berdalih bahwa penolakan tersebut untuk menjaga kesehatan warga dan tidak mau tertular Covid-19.
Sikap tersebut, justru menambah keprihatinan bersama. Kita semua sepakat untuk berhati-hati terhadap pandemi Covid-19 ini, tetapi kita juga tidak boleh menghilangkan hati nurani kita disituasi seperti ini.
Seharusnya warga mencari tahu, bagaimana prosedur penguburan bagi jenazah Covid-19. Toh, pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19 telah dilakukan sesuai dengan protokol media yang ada dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan penguburan.
Jadi warga tak perlu takut tertular karena petugas yang berwenang telah melakukan pemakaman yang aman sesuai dengan panduan tata cara dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO). Dan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa No 8 Tahun 2020 terkait penanganan jenazah korban Covid-19 tersebut.
Untuk itu, tak ada lagi alasan bagi warga untuk menolak pemakaman bagi korban Covid-19 ini. Dalam situasi seperti ini, kita harus lebih peka terhadap kesusahan ataupun kesedihan orang yang ada disekitar kita.