Mohon tunggu...
Natalia Lim
Natalia Lim Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Eks Mendagri 'Gawaman Fauzi' Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

12 Oktober 2016   11:39 Diperbarui: 12 Oktober 2016   11:58 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
eb913f27e0736cc0e7a553583b5f1f92_XL (1)

IDNMagazine.News - Mantan Menteri dalam negeri, Gawaman Fauzi hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Gamawan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masalah korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Gamawan datang lebih kurang pukul 09.20 WIB. dia mengenakan pakaian batik beragam kuning bersama celana bahan hitam. Gamawan diperiksa sebagai saksi atas pelaku korupsi mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

"Iya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait persoalan e-KTP. ia diperiksa sebagai Saksi untuk IR," papar Kabag pewartaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha diwaktu dikonfirmasi, Rabu (12/10/2016).

Gamawan waktu datang tidak banyak memberikan keterangan. beliau mengaku sensor ini ialah yang pertama kali dilakukan kepadanya.

"Ya, pertama kali. Belum tahu nih bakal diperiksa apa saja," ujar Gamawan waktu datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sejak masalah korupsi e-KTP bergulir pada tahun 2014, baru kali ini Gamawan diperiksa. untuk diketahui, proyek pengadaan e-KTP berlangsung disaat Gamawan menjabat sebagai Mendagri.

KPK baru saja menyungguhkan pelaku baru pada persoalan tersebut merupakan Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Penetapan pelaku terhadap Irman diumumkan pada Jumat, 30 September lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum hasilnya membuktikan Irman yang merupakan tersangka.

Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto sebagai Direktur penggarapan informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan pendataan Sipil Kemendagri sudah menyalahgunakan kedaulatan dalam proyek tersebut.

Irman disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 peraturan No. 31 tahun 1999 sama seperti diubah dengan hukum No. 20 tahun 2001 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto acara 64 ayat 1 KUHP.

Dalam soal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara tercatat. dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari rp 2 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga duit sebesar itu mengalir ke sekian banyak pihak.


sumber : detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun