Mohon tunggu...
Natalia Florencia
Natalia Florencia Mohon Tunggu... -

Gadis berdarah campuran yang berprinsip satu, "Indonesia Tanah Air Beta"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

TPN-OPM Bisa Gugat Pepera 1969 di Mahkamah Internasional, Asalkan...

19 Agustus 2011   00:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:39 1243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_126411" align="aligncenter" width="300" caption="Foto diambil dari Google (Suasana Pepera 1969)"][/caption]

Hari ini (Jumat 19/8/2011) sebuah surat kabar lokal di Papua memuat pendapat hukum yang disampaikan oleh Yusak E. Reba, SH, MH, seorang dosen Hukum Internasional di Fakultas Hukum, Universitas Cendrawasih, Jayapura tentang bisa dan tidaknya TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional - Organisasi Papua Merdeka) menggugat Pepera 1969 (Penentuan Pendapat Rakyat) Papua ke Mahkamah Internasional. Pendapat hukum yang disampaikan Yusak E. Reba yaitu :

  • TPN-OPM sampai saat ini masih masuk dalam kategori kaum pemberontak insurgent, yaitu kaum pemberontak yang tak dikaui secara internasional, oleh karena itu TPN / OPM tak bisa melakukan perbuatan secara internasional karena tidak diakui oleh masyarakat internasional, dalam hal ini negara-negara di dunia sebagai sebuah subyek hukum internasional.
  • TPN-OPM baru bisa menggugat Pepera ke Mahkamah Internasional apabila telah memenuhi empat syarat, yaitu menguasasi sebagian wilayah; mempunyai tanda penganal yang jelas; mempunyai pemimpin yang jelas; dan mendapat dukungan rakyat.
  • Apabila TPN-OPM telah memenuhi empat syarat tersebut, maka status mereka meningkat dari pemberontak insurgent menjadi pemberontak bilygrand, yaitu pemberontak yang diakui secara internasional seperti Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
  • TPN-OPM sangat sulit memenuhi keempat syarat tersebut, karena belum jelas wilayah mana yang dikuasainya dan belum jelas pula dukungan dari rakyat terhadap TPN-OPM, kecuali atribut mereka saja yang sudah terpenuhi.
  • Apabila TPN-OPM sudah diterima oleh negara-negara internasional sebagai pemberontak bilygrand, maka TPN-OPM baru bisa mempersoalkan Pepera 1969 di Mahkamah Internasional.
  • Statuta Roma 1948 mengatur tentang kebaradaan Mahkamah pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili 4 jenis pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan, kejahatan pemusnahan etnis (genocide), kejahatan perang (war criminal) dan kejahatan agresi (invasi), sedangkan Pepera tidak masuk dalam empat jenis pelanggaran HAM berat, baik kejahatan kemanusiaan, kejahatan genocide, kejahatan perang maupun kejahatan agresi.
  • Pepera juga tidak bisa digugat melalui hukum nasional, karena Indonesia tidak mengakui kejahatan agresi sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam UU RI No.26 Tahun 2000 tentang HAM, Indonesia hanya mengadili dua jenis pelanggaran HAM, yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genocide, sedangkan kejahatan perang dan kejahatan agresi atau perluasan wilayah tidak menjadi kompetensi pengadilan HAM di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun