Foto: dok.JPNN
Mau ngakak juga baca status FB seorang teman PNS. “Senin d hotel Sp**ks, selasa Mi****ium, rabu T**n Pl*za, kamis Bor***dur, jumat The Village, sabtu Puncak Pass.... what a great week...semua SKPD penyerapan gila2an sebelom 1 des larangan acara d hotel hehehehehe....”
Mengamati sekelumit cuplikan status FB diatas, memang demikian adanya kegiatan yang sedang dilaksanakan beberapa unit kerja/ satker instansi pemerintah menjelang akhi tahun anggaran 2014. Terkait Surat Edaran Menpan tentang larangan menyelenggarakan kegiatan rapat di Hotel per 1 Desember 2014 mungkin ada benarnya juga bahwa hal tersebut kejar tayang sebelum 1 Desember 2014. Sebenarnya larangan tersebut sudah dikeluarkan sejak 6 November 2014 namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan masih memberikan toleransi kepada instansi yang telah terlanjur merencanakan menggelar rapat di hotel sampai akhir November 2014. Menurutnya kebijakan larangan PNS rapat dihotel diestimasi dapat menekan kebocoran anggaran sampai 20 persen (sumber: JPPN.com).
Toleransi ini tentu saja direspon sebaik-baiknya oleh aparatur pemerintah untuk segera merealisasikan program dan kegiatan yang ditargetkan selesai sebelum tahun anggaran 2014 berakhir. Kejar tayang, deadline atau apalah namanya, tentu saja perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama. Baik aparat pemerintah, pihak ketiga (hotel, jasa transportasi, catering, event organizer dll).
Terimakasih Bapak Menteri, semoga dengan adanya larangan ini, aparatur pemerintah lebih bijak dalam merencanakan danmerasionalisasikan anggaran kegiatan tahun yang akan datang. Sehingga tidak ada lagi kebocoran-kebocoran anggaran pembangunan.Semoga Kinerja aparatur pemerintah lebih baik lagi dalammenyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Salam KOMPASIANA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H