[caption id="attachment_339075" align="aligncenter" width="456" caption="http://beritamanado.com/wp-content/uploads/2014/02/Aprl-Korpri.-1.jpg"][/caption]
Hari ini seluruh PNS di Indonesia sedang berbahagia. Apa pasalnya? Ya hari ini adalah peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia ke 43.Sebagaimana layaknya seorang yang sedang berulang tahun, tentu lah sepatutnya mengucap syukur atas perayaan ultahnya.Diibaratkan sebagai seorang manusia memasuki usia 43 tahun sedang matang-matangnya dan penuh gairah. Demikian pula KORPRI masih tetap eksis hingga saat ini.
Beberapa hari yang lalu saya menerima Broadcast message dari beberapa teman di contact BlackBerry Messenger. Isinya seputar ungkapan hati terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang gerakan hidup sederhana. Hal senada juga saya lihat di status FB seorang teman yang bunyinya begini:
“Di saat pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi para pejabat dan PNS untuk hidup sederhana dan tidak memperlihatkan kemewahan serta memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat, siaran televisi tanah air tetap saja menayangkan acara dan pemberitaan serta iklan yang menayangkan kemewahan dan kemegahan yang ditonton masyarakat luas. Gerakan hidup sederhana selayaknya tidak hanya untuk PNS yang nyata2 sebagian besar telah menjalani hidup apa adanya dengan segala pengabdian yang diberikan kepada negara. #SelamatHUTKORPRI# mana suaramu ????”
Saya mencoba menterjemahkan arti memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan dari kebijakan tersebut, tentunya dengan pendapat saya pribadi. Ukuran kepatutan dan kepantasan seperti apa ya? Menurut saya yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan dalam perilaku sehari-hari seorang PNS yaitu bila menggunakan uang dan fasilitas Negara tidak pada waktu dan tempat yang tepat. Trus kalau pengen punya rumah mewah mobil bagus bagaimana? Lha kalau punya mobil bagus, rumah mewah bukan dari hasil mengemplang duit negara, ya gak apa-apa toh? Gimana caranya?
PNS itu kan manusia juga. Manusia biasa yang tentunya punya banyak kebutuhan dan keinginan juga. Masa gak boleh pengen punya rumah mewah, mobil bagus atau jalan-jalan liburan bersama keluarga,entah di dalam negeri atau liburan keluar negeri. Kalau bisa mendapatkan itu semua mesti tanya dong uangnya dari mana? Kalau punya keinginan memiliki sesuatu mari berpikir mendapat uang tambahan selain dari gaji.
[caption id="attachment_339073" align="aligncenter" width="426" caption="http://kelstudio.blogspot.com/2014/11/desain-rumah-mewah-terbaru-2015.html"]
[caption id="attachment_339074" align="aligncenter" width="432" caption="http://www.dapurpacu.com/wp-content/uploads/2014/01/ford-ecosport-460x306.jpg"]
Dari hasil bincang-bincang kecil dengan seorang tentang hal tersebut diatas, timbul keinginan saya untuk berbagi disini. Besaran gaji PNS itu sudah diatur berdasarkan pangkat/ golongan dan masa kerja, kalaupun yang bisa membedakan adalah tunjangan baik itu struktural maupun fungsional (bisa dilihat di PP No. 34 Tahun 2014). Dan kalaupun bisa terlihat lebih makmur dan sejahtera itu terkait dengan fasilitas yang didapat dalam jabatannya. Nah bagaimana dengan pegawai yang cuma staf atau golongan rendahan? Ya tentunya sehari-hari dia harus berusaha mengatur biaya hidup agar penghasilannya dapat mencukupi kebutuhan selama sebulan. Cara yang dilakoninya ya pola hidup sederhana.
Bermula dari ide ingin mendapat tambahan penghasilan selain dari gaji sebagai PNS, saya menerima ajakan seorang teman yang PNS juga untuk berbisnis (maaf saya tidak menyebutkan jenis usahanya disini, nanti malah dikira lagi promosi hehehe…) Dari iseng-iseng akhirnya mendapatkan tambahan penghasilan yang lumayan, malah bisa dikatakan hampir sama dengan penghasilan saya sebagai PNS. Namun ada pertanyaan yang amat mengusik hati. Yaitu bolehkah seorang PNS berbisnis? Daripada penasaran saya tanya sama mbah google. Dari sumber-sumber yang saya baca, rambu-rambu berbisnis bagi PNS adalah tidak melanggar peraturan disiplin bagiPNS.,
Dalam peraturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang diatur dalamPP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (“PP 53/2010”) tidak terdapat larangan bagi PNS untuk memiliki penghasilan melalui usaha sampingan selain dari gaji sebagai PNS.
Mengutip Pasal 4 PP 53/2010 yang menyebutkan bahwa Setiap PNS dilarang:
1.menyalahgunakan wewenang;
2.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a)ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b)menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c)sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d)sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a)membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b)mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15.memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a)terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b)menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c)membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d)mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Nah sudah jelas bukan rambu-rambu bagi PNS yang ingin menambah pengahasilan demi memperbaiki kesejahteraan hidupnya. PNS boleh kok berbisnis asal tidak melanggar aturan disiplin PNS, selanjutnya bisa dipikirkan sendiri hal-hal yang pantas dan tidak pantas dalam berbisnis. Daripada hanya menyesali hidup yang tidak berkecukupan lebih baik “move on” . Pikirkan hal-hal kreatif dan inovatif dalam memaknai hari ulang tahun ini. Selamat Ulang Tahun KORPRI ke 43, jadilah abdi Negara yang baik.
Salam KOMPASIANA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H