Mohon tunggu...
Humaniora

Upaya dalam Mempertahankan Nilai dan Prinsip Bangsa di Era Globalisasi

28 November 2016   23:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:33 23841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain. Dalam globalisasi, terdapat dampak positif dan negatif. Dampak positif globalisasi adalah adanya kemudahan informasai dan arus barang antar negara dan wilayah. Selain itu, globalisasi juga akan mendorong laju pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, globalisasi juga dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan bangsa dan negara.

Globalisasi sangat berpengaruh terhadap penerapan unsur-unsur jati diri bangsa. Adanya pertentangan antara nilai-nilai dari dalam diri bangsa Indonesia dengan nilai-nilai yang dibawa dari luar akan membawa konflik terhadap ideologi bangsa Indonesia. Ideologi bangsa Indonesia adalah pancasila, dimana pancasila lah yang menjadi dasar bagi bangsa dan negara Indonesia. Setiap sila-sila pancasila sendiri memiliki makna khusus yang terkandung didalamnya, yaitu:

  1. Sila pertama
    • Adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu.
    • Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
  2. Sila kedua
    • Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya.
    • Adanya perlakuan adil
    • Manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya
  3. Sila ketiga
    • Pengakuan terhadap persatuan bangsa Indonesia
    • Cinta dan bangga akan Negara Indonesia
  4. Sila keempat
    • Kedaulatan ada di tangan rakyat
    • Negara adalah untuk kepentingan rakyat
    • Keputusan diambil berdasarkan keputusan bersama
  5. Sila kelima
    • Perwujudan keadilan sosial
    • Keseimbangan antara hak dan kewajiban
    • Cita-cita masyarakat adil dan makmur yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia

Mengingat pengaruh globalisasi sangat kuat di zaman ini, maka kita sebagai bangsa yang mempunyai jati diri dan kepribadian yang berbeda dengan bangsa lain harus tetap memelihara dan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa. Identitas nasional memiliki beberapa unsur, yaitu: Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, nilai budaya, bendera, bahasa nasional, lagu kebangsaan, lambang negara, dan lagu-lagu wajib.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi ini adalah melalui efektivitas pembinaan kebangsaan melalui pembentukan sikap nasionalisme. Sikap nasionalisme sebagai sikap mental dan menempatkan kesetiaan tertinggi pada negara, menjaga nilai-nilai luhur, dan memelihara unsur-unsur identitas nasional. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan sebagai sarana pembinaan semangat nasionalisme harus dapat diefektifkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu “untuk membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat”. Dengan ini, sikap nasionalisme akan dapat dijadikan sebagai pembentukan sikap dan mental bangsa dalam mempertahankan jati diri bangsa di tengah arus globalisasi.

Menyadari akan tantangan perubahan, baik lokal, nasional, maupun global semakin berat, Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menumbuhkan sikap mental cerdas, penuh tanggung jawab dari mahasiswa untuk mampu memahami, menganalisis, serta menjawab berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara secara tepat, rasional, konsisten, berkelanjutan serta menjadi warga negara yang tahu hak dan kewajibannya menguasai iptek serta dapat menemukan jati dirinya, dan dapat mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan, dan berkemanusiaan.

Dengan kata lain secara konseptual, Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya mengembangkan warga negara yang memiliki lima ciri utama, yaitu jati diri, kebebasan untuk menikmati hak tertentu, pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait, tingkat minat dan keterlibatan dalam urusan publik, dan pemilikan nilai-nilai dasar kemasyarakatan. Karakteristik tersebut menuntut adanya upaya pengembangan kurikulum dan pembelajaran.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat membantu dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era global, baik dalam kajian disiplin ilmu, kurikulum, dan pembelajaran. Pendidikan kewarganegaraan akan dapat memberikan kekuatan dan berfungsi untuk memecahkan berbagai masalah dalam mempertahankan kedaulatan bangsa. Selain itu, kita sebagai masyarakat yang cinta akan bangsa dan negara Indonesia harus mampu mempertahankan nilai dan prinsip dengan menjaga identitas nasional bangsa yang semakin terkikis oleh arus globalisasi.

Referensi:

Sosiologi untuk SMA/MA Kelas XII (KTSP 2006)

web

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun