PENUTUP
Perjanjian merupakan kesepakatan hukum antara dua pihak atau lebih, yang dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum perdata, perjanjian diatur dalam KUHPerdata yang memberikan landasan mengenai keabsahan dan pelaksanaannya. Perjanjian lisan, meskipun sah menurut hukum, sering kali rentan terhadap permasalahan pembuktian, terutama jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran kesepakatan oleh salah satu pihak. Dalam konteks utang-piutang, kepercayaan menjadi dasar utama perjanjian lisan, tetapi risiko wanprestasi tetap tinggi.
Hukum perdata menetapkan syarat dan konsekuensi hukum atas wanprestasi, termasuk kewajiban debitur untuk membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian, atau menghadapi risiko pembebanan biaya perkara di pengadilan. Perjanjian tertulis lebih diutamakan karena memberikan bukti yang kuat dibandingkan dengan perjanjian lisan, yang memerlukan pembuktian tambahan seperti kesaksian, bukti elektronik, atau sumpah.
Seiring perkembangan teknologi, bukti elektronik seperti percakapan digital, bukti transfer, atau rekaman audio menjadi alat pembuktian penting dalam kasus utang-piutang yang tidak tertulis. Hal ini memperkuat posisi kreditur di pengadilan, meskipun kesaksian tetap menjadi elemen pembuktian yang diakui. Oleh karena itu, penting untuk menyertakan bukti pendukung dalam perjanjian lisan guna meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Budiastuty, Retnavia Putri. "Jurnal Ilmiah Hukum Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Dan Pembuktian Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan Didasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata )" 1, no. 2 (2022): 79--83.
Hukum, Kekuatan, Perjanjian Utang, Piutang Yang, Dalam Bentuk, Akta Di, and Bawah Tangan. "Muhammad Gary Gagarin Akbar ," n.d., 1--12.
Januar, Inri. "Kewajiban Dan Tanggung Jawab Memenuhi Prestasi Dalam Hukum Jaminan." To-Ra 2, no. 1 (2016): 287. https://doi.org/10.33541/tora.v2i1.1131.
Patricia Caroline Tiodor, Murendah Tjahyani, and Asmaniar. "Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan." Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5, no. 1 (2023): 27--39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208.
Rahmadani, Sabilillah Oktavia. "Analisis Akibat Hukum Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan Apabila Debitur Cidera Janji ( Wanprestasi )" 1, no. 2 (2023).
Ramadhan, Muhammad Fikri, Kairuddin Karim, and Auliah Ambarwati. "Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Utang Piutang Tidak Tertulis." Jurnal Litigasi Amsri 10 (2023): 51--57.