Mohon tunggu...
Nasywa Nur Syahida Roufi
Nasywa Nur Syahida Roufi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Mahasiswa dengan minat dalam menulis dan berbagi pemikiran melalui blog. Menggunakan Kompasiana sebagai platform untuk menyampaikan ide, wawasan, dan pengalaman yang relevan serta bermanfaat bagi pembaca. Berharap dapat menjalin diskusi yang bermakna dan saling menginspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kebijakan STR dalam Transformasi Pelayanan Kesehatan

7 Januari 2025   18:42 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:39 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. Dalam Upaya meningkatkan pelayanan Kesehatan, tentunya tidak terlepas dari peran tenaga medis serta tenaga Kesehatan yang professional dan kompeten. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

APA ITU STR ? Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen resmi dan juga instrument penting bagi tenaga medis serta tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanannya. Surat Tanda Registrasi (STR) sendiri berfungsi sebagai bukti bahwa seorang tenaga medis atau tenaga Kesehatan telah memiliki kompetensi dan memenuhi standar kualifikasi serta telah ahli di bidang pekerjaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. STR mencakup informasi penting seperti nama lengkap, nomor registrasi, bidang keahlian, serta tanggal penerbitan. STR juga berfungsi sebagai alat identifikasi resmi bagi tenaga kesehatan saat melakukan praktik atau memberikan layanan kepada pasien. Selain itu, STR juga dapat dicabut jika seorang tenaga kesehatan melanggar kode etik dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesional dalam kesehatan yang telah ditetapkan.

Berikut Peran STR bagi Tenaga Kesehatan ;

1. Mengkonfirmasi Kelayakan

Fungsi utama STR adalah mengkonfirmasi kelayakan seorang individu dalam praktik medis atau profesi kesehatan tertentu. Dokumen ini menunjukkan bahwa individu tersebut telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar yang ditetapkan untuk praktik di bidang kesehatan tertentu.

2. Identifikasi Resmi

STR juga berfungsi sebagai alat identifikasi resmi bagi tenaga kesehatan saat melakukan praktik atau memberikan layanan kepada pasien. Dokumen ini membantu memastikan bahwa tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan medis adalah individu yang telah mendapatkan pelatihan yang sesuai dan memiliki keahlian yang diperlukan.

3. Pemeliharaan Standar Profesional

STR memainkan peran penting dalam pemeliharaan standar profesional. Dengan memerlukan pembaruan secara berkala, STR mendorong tenaga kesehatan untuk terus memelihara dan meningkatkan kompetensi mereka sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi medis.

4. Perlindungan Pasien

Melalui proses pendaftaran dan pembaruan STR, otoritas kesehatan dapat memastikan bahwa tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki kompetensi yang memadai dan memenuhi standar etika dan keamanan yang ditetapkan. Ini membantu melindungi keamanan dan kesejahteraan pasien yang menerima pelayanan kesehatan.

Mengapa STR Penting untuk dimiliki Tenaga Kesehatan ? Bisa dibilang STR lebih penting daripada ijazah yang didapatkan dari hasil jerih payah selama 4-5 tahun oleh tenaga kesehatan indonesia. Bagaimana tidak, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR untuk bekerja pada pelayanan kesehatan (fasilitas kesehatan, klinik, atau praktik mandiri), jadi tenaga kesehatan yang telah lulus dari perguruan tinggi atau telah memiliki ijazah dengan IPK yang tinggi melamar di sebuah RS atau akan membuka praktik mandiri pasti tidak akan diproses jika tidak memiliki STR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun