Pemilu diadakan di Indonesia untuk menegakkan demokrasi, dan diadakan setiap lima tahun sekali untuk mendorong kemajuan demokrasi negara. Untuk memilih presiden dan wakilnya, serta DPR, DPD, dan DPRD, pemilu dilakukan secara serentak. Ini adalah perlombaan untuk memilih wakil terbaik untuk bangsa Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam ajang ini, mereka diharuskan untuk melakukan pemilihan secara luber jurdil. Direkt, Publik, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Meskipun kita diharuskan untuk menjadi pemilih yang jujur, ada beberapa topik yang muncul yang menunjukkan bahwa ada kecurangan dalam penghitungan cepat pemilu 2024. Bukti terkait hal tersebut juga telah tersebar luas di media sosial.
Publik secara terbuka mempertanyakan integritas pemilu 2024 setelah bukti di media sosial tersebar terkait prosedur pemilu 2024. Ajang yang sangat dihormati ini secara "bebas" memungkinkan kecurangan. Dalam hal ini, aplikasi SiRekap menjadi salah satu yang paling dibicarakan. Alasannya adalah banyak kesalahan dan ketidaksesuaian yang sering terjadi antara penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan suara yang terdata di aplikasi tersebut. Anggota KPPS yang bekerja sebagai penghitung suara mengatakan bahwa mereka melakukan kesalahan ketika mereka memasukkan data manual yang telah mereka hitung ke dalam aplikasi buatan KPU. Hasil mereka menunjukkan bahwa ada perbedaan suara yang cukup besar antara hasil manual dan publik semakin bertanya-tanya dan mulai mengamati dan mempelajari lebih lanjut karena cuitan tersebut. KPU menanggapi kemungkinan bahwa data yang divalidasi tidak dapat dibaca atau diidentifikasi dengan lebih baik oleh aplikasi buatan KPU, yang menyebabkan ketidaksesuaian yang direkap antara aplikasi SiRekap dan perhitungan manual.
Dengan terjadinya hal seperti ini, dapat disimpulkan bahwa penggunaan Sistem Penghitungan Suara (Sirekap) pada pemilu 2024 memang meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi proses pemilu secara keseluruhan. Apalagi dengan adanya pengotomatisan dan pendigitalisai proses penghitungan suara, Sirekap tidak hanya mempercepat proses pengumpulan data pemilu tetapi juga seharusnya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seluruh proses.
Namun, masalah keamanan data dan kurangnya transparansi dalam penggunaan teknologi ini juga harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Penyelenggara pemilu dan pengambil kebijakan dapat merencanakan dan menerapkan strategi untuk memastikan bahwa Sirekap digunakan secara optimal untuk mendukung proses pemilu yang efektif, demokratis, adil, dan transparan dengan mempertimbangkan manfaat dan kekurangan yang terkait dengannya. Akhirnya, ada kesimpulan penting tentang dugaan malpraktik yang dilakukan atau apakah itu terkait dengan aplikasi Sirekap sendiri. Meja hijau telah diberitahu tentang kemungkinan kecurangan dalam aplikasi Sirekap sendiri. Salah satu pendukung paslon presiden yang berpartisipasi dalam pemilu 2024 membuat tuntutan ini. Berkas telah dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk persidangan, tetapi MK menolak untuk membuat keputusan tentang tuduhan kecurangan yang melibatkan Sirekap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H