Mohon tunggu...
Nasywa Mujahidah
Nasywa Mujahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH

smoga sukak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum bersikap FOMO dalam Islam

16 Desember 2024   01:15 Diperbarui: 16 Desember 2024   01:15 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

informasi begitu mudah didapatkan di era digital yang kian maju ini. Padahal kebenerannya belum tentu terbukti, dan membuat orang-orang tidak bijak dalam memilah informasi. Sangat mudah untuk seseorang menggiringkan opini, membuat orang-orang bepihak dan menyudutkan yang lain. Hanya dengan memposting satu tulisan lalu dikirim ke platform media seperti tiktok ataupun Instagram, yang membuat pembacanya merasa terajak dengan ujaran tersebut. Pada akhirnya banyak ujaran kebencian yang dilemparkan kepada orang yang bersangkutan. adapula trend-trend yang sering diikuti oleh kebanyakan kawula muda, sehingga yang tidak mengetahui atau mengikutinya disebut gak gaul. Tanpa disadari hidupnya telah dikendalikan oleh social media. Dan terciptalah kata FOMO fear of missing out yaitu perasaan takut tertinggal karena tidak mengikuti aktivitas yang sedang hype, ikut-ikutan atau dalam istilah islam adalah taqlid. Bagaimana hukumnya bersikap  taqlid dalam islam? "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." [al-Isr'/17:36]. Jelas Allah  melarang hambanya untuk bersikap taqlid, mengikuti apa yang kita tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Tapi bagaimana jika hukumnya FOMO dalam kebaikan? Apakah hal tersebut dibenarkan oleh islam? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Orang yang tidak mampu mencari dalil boleh bertaqld kepada orang 'alim". [Majm' Fatw, 19/262]. Sedang ramai di media social yaitu kegiatan bagi-bagi makanan di hari jumat atau biasa disebut jumat berkah. Kegiatan ini dilakukan pada saat jumat siang hari. Bagi-bagi ini di peruntukan untuk orang-orang yang selesai solat jumat, anak-anak, fakir miskin, atau ojol-ojol yang sedang ber istirahat. Banyak content creator yang memposting kegiatan jumat berkah dan membuat banyak orang mengikutinya. Dalam hal ini kita boleh FOMO, tapi akan menjadi dosa Ketika timbul riya dalam hati. Akan menjadi dosa Ketika niat kita hanya ingin dilihat baik dimata orang. Boleh hukumnya ikut-ikutan suatu perkaya yang didalam nya adalah kebaikan, tapi didasari pengetahuan atau memiliki hujjah yang jelas. Dan yang terpenting dalam beribadah adalah rasa takut dan berharap hanya kepada Allah. Jangan sampai niat yang baik menjadi gugur hanya karna haus perhatian dari manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun