Melihat Sisi Positif dari Adanya Program BPJS PBIÂ
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan terjangkau untuk seluruh warga Indonesia, yang dikenal dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS. Sejak diresmikan pada tahun 2014, jumlah peserta BPJS terus mengalami kenaikan. Per bulan Mei 2023, jumlah peserta BPJS mencapai 254,9 juta penduduk. Jumlah ini telah melampaui 80% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Meski begitu, masih terdapat puluhan juta penduduk Indonesia yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Belum terdaftarnya mereka lantaran kondisi ekonomi yang kurang memadai. Karena sebagai peserta BPJS, tentu mereka harus menyetorkan iuran setiap bulannya agar mendapatkan layanan yang diharapkan. Belum lagi banyak dari peserta BPJS yang merasa kesulitan dalam melakukan setoran, bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengalami penunggakan dalam pembayaran iuran.
Fenomena penunggakan pembayaran iuran BPJS untuk sebagian peserta menjadi hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Apalagi peserta BPJS juga tentu mengharapkan pelayanan kesehatan yang merata tanpa adanya diskriminasi ekonomi. Langkah pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah dengan pembebasan pembayaran BPJS melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI sendiri merupakan program layanan yang diciptakan pemerintah untuk memberikan fasilitas kesehatan bagi masyarakat dengan penghasilan yang rendah. Program PBI ini ditujukan pada masyarakat dengan ekonomi yang kurang memadai dan kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan yang layak. Untuk menjadi bagian peserta BPJS PBI, terdapat aturan yang sesuai dengan Undang-Undang dan juga ketetapan pemerintah, sehingga program ini bisa tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Adapun fasilitas yang akan didapatkan masyarakat dengan BPJS PBI, di antaranya adalah (1) mendapatkan pelayanan BPJS kelas III, (2) hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1, dan (3) tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung pemerintah. Jika dipelajari lebih jauh, tentu terdapat perbedaan antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI, termasuk fasilitas yang didapatkan.
Program BPJS PBI yang diciptakan pemerintah tentu tidak sepenuhnya diterima oleh seluruh kalangan. Sebagian kalangan menilai program ini dapat menghabiskan APBN dan APBD pemerintah Indonesia. Namun, perlu di cermati bahwa strategi pemerintah Indonesia untuk menyejahterakan masyarakat melalui program BPJS PBI perlu mendapatkan apresiasi, karena melalui program ini peserta yang memiliki jaminan kesehatan mengalami peningkatan terutama bagi peserta dengan kondisi ekonomi yang tidak memadai. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Inayati dkk. (2021) terjadi kenaikan peserta BPJS PBI dari tahun 2019 hingga 2021 sebesar 52.071 peserta. Hal ini tentu menjadi angin segar, bahwa seluruh lapisan masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya jaminan kesehatan. Selain itu, program jaminan kesehatan yang merata bagi setiap lapisan masyarakat menjadi strategi pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang produktif. Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan kesehatan pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi "Pembangunan  kesehatan  bertujuan  untuk  meningkatkan  kesadaran, kemauan  dan  kemampuan  hidup  sehat  bagi  setiap orang  agar  terwujud  derajat  kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis" (Amanda, dkk., 2021). Dengan adanya sumber daya manusia produktif yang melimpah, maka tujuan pemerintah untuk memajukan Indonesia dapat lebih mudah terealisasi.
Berdasarkan penjabaran di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembebasan pembayaran BPJS melalui program BPJS PBI merupakan langkah positif yang pemerintah buat. Dengan adanya program BPJS PBI, membuat masyarakat sadar bahwa jaminan kesehatan itu sangat penting tanpa harus melihat latar belakang ekonomi. Selain itu, dengan adanya program BPJS PBI, maka secara tidak langsung pemerintah telah berupaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang produktif yang diawali dengan adanya jaminan kesehatan yang memadai. Meski begitu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas dari program BPJS PBI ini. Harapannya, program ini dapat terus berlangsung dan membantu seluruh masyarakat yang membutuhkan.
 Â
REFERENSI
Amanda, B. T., Prasetya, A. Y., Kaharudin, K., & Anis, B. J. (2021). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Strategi Manajemen Berbasis Keadilan Sosial dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Emas: Ekonomi Manajemen Akuntansi Kewirausahaan, 1(1), 183-190.
Cermati.com. (2023, Februari 1). BPJS PBI: Definisi, Aturan, Fasilitas, Kepesertaan dan Cara Cek Statusnya. https://www.cermati.com/artikel/bpjs-pbi#:~:text=BPJS%20PBI%20
Inayati, S., Yuliana, Y., & Hanafiah, A. (2021). Prediksi Jumlah Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN menggunakan Metode Fuzzy Time Series Cheng. Barekeng: Jurnal Ilmu Matematika dan Terapan, 15(2), 373-384. https://doi.org/10.30598/barekengvol15iss2pp373-384
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H