Mohon tunggu...
nasywa fadhilah
nasywa fadhilah Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

saya adalah seorang pelajar yang tertarik dibeberapa isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

23 Agustus 2023   21:03 Diperbarui: 23 Agustus 2023   21:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip universal yang mengakui kehormatan dan martabat setiap individu tanpa diskriminasi. Menjunjung tinggi rasa hormat dan membela hak asasi manusia merupakan hal yang penting dalam perdebatan global, dengan berbagai pandangan yang berkembang seiring berjalannya waktu. Salah satu sudut pandang penting adalah pembelaan terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Pandangan ini menekankan pentingnya mengedepankan hak asasi manusia sebagai landasan kokoh bagi masyarakat yang adil, inklusif, dan demokratis.

Visi untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia berakar pada keyakinan bahwa setiap individu dilahirkan dengan hak-hak yang melekat dan tidak dapat dicabut. Menurut visi ini, Negara dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak tersebut diakui, dihormati dan dilindungi tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini, menghormati hak asasi manusia bukanlah sebuah pilihan melainkan sebuah kewajiban moral dan hukum. 

Salah satu argumen utama dari posisi advokasi adalah bahwa penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia menciptakan landasan yang stabil bagi perdamaian dan keamanan. Ketika individu dapat hidup tanpa rasa takut, dengan perlakuan yang sama dan akses yang sama terhadap peluang dan sumber daya, masyarakat cenderung menjadi lebih stabil dan harmonis. Keharmonisan ini tidak hanya berlaku di dalam negeri tetapi juga berkontribusi terhadap perdamaian dunia.

Lebih jauh lagi, ketentuan-ketentuan tersebut mengakui bahwa penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia memainkan peranan penting dalam pembangunan berkelanjutan. Ketika setiap individu memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan dan peluang ekonomi, potensi manusia dapat dimaksimalkan. Hal ini dapat menghasilkan masyarakat yang lebih produktif dan inovatif, sekaligus mengurangi kesenjangan yang merugikan.

Pandangan ini juga menekankan pentingnya demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem demokrasi, setiap individu mempunyai hak untuk berbicara, berkumpul, dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Ini adalah bentuk advokasi hak asasi manusia yang sebenarnya karena memberikan suara kepada mereka yang membutuhkan keterwakilan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Namun, pandangan-pandangan yang mendukung tidak luput dari kritik. Beberapa pihak khawatir bahwa, betapa pun mulianya niat tersebut, penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam beberapa kasus dapat ditafsirkan sebagai campur tangan terhadap urusan dalam negeri suatu negara. Konsep universalitas hak asasi manusia juga terkadang bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama tertentu sehingga menimbulkan ketegangan antara nilai-nilai global dan lokal.

Singkatnya, visi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan penting dalam masyarakat yang adil, inklusif, dan demokratis. Pandangan ini menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak setiap individu tanpa diskriminasi. Menghormati hak asasi manusia dipandang sebagai kewajiban moral dan hukum untuk memajukan perdamaian, keamanan, pembangunan berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat. Namun, perspektif ini juga menghadapi tantangan dalam menyelaraskan nilai-nilai global dan lokal. Oleh karena itu, perdebatan hak asasi manusia harus terus mempertimbangkan berbagai perspektif dan konteks.

Referensi :  

https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1242

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18835

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun