Kehalalan produk merupakan suatu kriteria penting dalam agama Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal konsumsi produk. Hal ini dikarenakan ajaran Islam menekankan pentingnya menjaga kehalalan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Bagi umat Muslim, menjaga kehalalan produk yang mereka konsumsi atau gunakan merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Dalam Islam, konsep halal tidak hanya menyangkut bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk, tetapi juga proses produksi yang harus memenuhi standar kebersihan, keadilan terhadap pekerja, dan keberlanjutan lingkungan. Saat ini, konsumen Muslim semakin cermat dalam memeriksa label kehalalan produk, hal ini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang mempermudah akses informasi mengenai kehalalan produk.
Arus globalisasi turut membawa berbagai produk viral dari berbagai belahan dunia ke pasar global. Fenomena ini memberikan banyak pilihan bagi konsumen Muslim namun juga memunculkan dilema terkait kehalalan produk. Semakin luasnya akses terhadap produk-produk dari negara-negara dengan kebudayaan dan standar produksi yang berbeda menimbulkan kekhawatiran tentang kehalalan produk tersebut. Salah satu contohnya adalah naiknya industri hiburan korea selatan menyebabkan naiknya permintaan konsumen global terhadap produk-produk lain dari Korea Selatan, seperti makanan, minuman, dan kosmetik. Hal ini perlu menjadi perhatian konsumen Muslim karena makanan dan minuman dari Korea Selatan mungkin mengandung bahan-bahan yang tidak memenuhi standar kehalalan Islam, seperti daging yang tidak disembelih dengan cara yang benar atau bahan tambahan yang berasal dari sumber yang diragukan kehalalannya. Begitu pula dengan produk kosmetik yang mungkin mengandung bahan-bahan haram atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebersihan dan kehalalan dalam Islam.
Menurut Siti Anisah, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), registrasi halal luar negeri berdasarkan Pasal 127 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan gambaran tentang bagaimana produk impor mendapatkan sertifikat halal dari lembaga halal di luar negeri. Hal ini menjadi penting dalam konteks produk-produk dari negara seperti Korea Selatan yang menjadi populer di kalangan konsumen global, termasuk konsumen Muslim.
Dengan adanya kerja sama antara lembaga halal luar negeri dan lembaga sertifikasi halal di Indonesia, diharapkan dapat tercipta mekanisme yang dapat memberikan jaminan kehalalan bagi produk impor. Saat ini, sudah ada sejumlah calon lembaga sertifikasi halal yang sedang dalam proses kerja sama, dengan beberapa di antaranya sudah melakukan assessment dan perbaikan dokumen.
Meskipun demikian, konsumen Muslim tetap dihadapkan pada tantangan dalam memilih produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam. Kompleksitas dalam rantai pasok global, kurangnya transparansi, dan kurangnya pemahaman tentang standar kehalalan seringkali membuat sulit bagi konsumen Muslim untuk memastikan kehalalan suatu produk. Oleh karena itu, penting bagi konsumen Muslim untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kecermatan dalam memilih produk, terutama produk-produk asing yang masuk ke pasar Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H