Mohon tunggu...
nasywaamandarizkiani
nasywaamandarizkiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat suka bermain billiard

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dengan Semangat Kolaborasi, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Berdayakan Keluarga Dhuafa Melalui Program Usaha Sendiri

16 Desember 2024   00:48 Diperbarui: 16 Desember 2024   00:48 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) melaksanakan program pemberdayaan keluarga dhuafa. Program ini bertujuan membantu keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi lemah agar dapat hidup lebih mandiri. Salah satu kegiatan utamanya adalah memberikan modal usaha dan bantuan sembako kepada keluarga dhuafa, khususnya kepada Pak Mamung. 

Pak mamung adalah seorang warga yang mengalami kesulitan ekonomi. Program pemberdayaan ini dilaksanakan oleh mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Tim pelaksana terdiri dari tiga mahasiswi, yaitu Nasywa Amanda Rizkiani, Putri Syifa Fauziah, dan Winda Dwi Royani. Dengan bimbingan Dosen Pengampu Mata Kuliah Kemuhammadiyahan Bapak Amirullah, M.A. Selain itu, masyarakat umum dan para donatur juga dilibatkan dalam penggalangan dana untuk mendukung kelancaran program ini.
Kegiatan pemberdayaan keluarga dhuafa ini dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember 2024. Proses pelaksanaannya meliputi penggalangan dana, survei lapangan, pembuatan proposal, pengumpulan donasi, hingga pelaksanaan program pemberdayaan langsung kepada keluarga yang membutuhkan.

Sasaran utama program ini adalah Pak Mamung yang tinggal di Jl. Raya Pitara, Depok. Kegiatan penggalangan dana dan administrasi dilakukan secara daring melalui platform media sosial dan pertemuan online. Sementara itu, kegiatan penyaluran bantuan dan kunjungan lapangan dilakukan langsung di kediaman Pak Mamung.

Program ini diinisiasi sebagai bentuk implementasi tugas dari Mata Kuliah Kemuhammadiyahan yang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberdayakan keluarga dhuafa agar lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kondisi Pak Mamung yang harus berjuang sendiri dengan penghasilan dari pekerjaan serabutan menjadi perhatian khusus. Kegiatan ini juga didorong oleh semangat menunaikan perintah Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah (2:273), ayat ini menekankan pentingnya berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan.

Proses pemberdayaan keluarga dhuafa ini diawali dengan survei dan pendekatan langsung kepada keluarga sasaran. Setelah mengidentifikasi kebutuhan, tim pelaksana membuat proposal penggalangan dana. Dana yang terkumpul sebesar Rp. 1.720.000 digunakan untuk membeli sembako dan modal usaha bagi Pak Mamung. Modal usaha ini diberikan agar Pak Mamung dapat menjalankan bisnis kecil-kecilan, seperti menjual bensin eceran. Proses ini melibatkan masyarakat dan donatur yang turut serta memberikan bantuan melalui platform penggalangan dana. Semua kegiatan dilaporkan secara transparan kepada dosen pengampu dan pihak terkait.

Melalui program ini, diharapkan Pak Mamung dapat meningkatkan taraf hidupnya secara bertahap. Tim pelaksana optimis bahwa program pemberdayaan ini akan memberikan dampak positif, baik bagi keluarga dhuafa maupun bagi masyarakat yang turut berpartisipasi. Kolaborasi yang terjalin antara mahasiswi, dosen, dan masyarakat menunjukkan bahwa kepedulian sosial mampu menciptakan perubahan yang berarti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun