Mohon tunggu...
Nasywa Adristi
Nasywa Adristi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca novel dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi: Kerangka Struktur yang Menentukan Tujuan, Tugas, dan Tanggung Jawab

30 Agustus 2023   01:05 Diperbarui: 30 Agustus 2023   01:07 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Organisasi adalah suatu kerangka struktur yang di dalamnya berisikan wewenang, tanggungjawab, dan pembagian tugas kerja untuk menjalankan masing-masing fungsi tertentu. 

Poin penting dalam organisasi antara lain yakni Tujuan, Stuktur, Program Kerja, Kerjasama, Tanggung Jawab, Aturan. Tujuan organisasi antara lain yakni Mengembangkan diri, menambah relasi, menambah ilmu, hobi yang luas. 

Hambatan dalam organisasi antara lain mengatakan sesuatu yang tidak produktif, marah tidak pada tempatnya, egoisme, komitmen yang kurang, ketegasan pemimpin, kurang percaya satu sama lain. 

Organisasi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sendiri terbagi menjadi 2 yakni OMIK (Organisasi Mahasiswa Intra Kampus) seperti UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi), DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa), SEMA ( Senat Mahasiswa) dan OMEK (Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus) seperti PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) , IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) , HMII (Himpunan Mahasiswa Islam) , IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) , IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun