Mohon tunggu...
Nasywa Banafsaj J
Nasywa Banafsaj J Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

D4 MANAJEMEN PERKANTORAN DIGITAL UNIVERSITAS AIRLANGGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Serangan Fajar Pada Pilkada 2024 Menjadi Ancaman Demokrasi yang Tak Kunjung Usai

3 Desember 2024   11:31 Diperbarui: 3 Desember 2024   11:32 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini kita sedang berada di tahun pemilu dan pilkada. Tentu kalian telah melakukan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah kalian bukan? 

perlu diketahui bahwa Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu sistem demokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat di daerah tertentu untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi oleh masyarakat setempat. Pada tanggal 27 November 2024 tepat dilaksanakannya Pilkada secara serentak di Indonesia. 

Banyak orang memberikan suaranya berdasarkan kandidat mana yang memberikan sepeser ataupun selembar uang kepadanya untuk dipilih. Disinilah pemerintah berperan penting untuk meningkatkan pengawasan hukun dan menghimbau masyarakatnya untuk menolak pemberian uang tersebut.  Salah satu praktik politik uang yang banyak dilakukan oleh kandidat pilkada dan dapat menjadi ancaman demokrasi masa depan adalah serangan fajar. 

Mengapa demikian? Karena Praktik ini biasanya melibatkan pembagian uang atau barang kepada pemilih pada dini hari sebelum pemungutan suara dimulai, dengan tujuan memengaruhi pilihan mereka. Pelaku serangan fajar sering kali adalah tim sukses atau perantara kandidat, yang berusaha membeli suara demi kemenangan calon tertentu. 

Hal tersebut semakin lama menjadi sebuah tradisi budaya politik menjelang pemilihan yang dimana dapat merusak demokrasi, memicu korupsi, dan juga dapat menambah biaya politik. Sejangan Fajar menjadi lumrah dikalangan masyarakat pada saat ini karena di Indonesia masih terdapat beberapa daerah dengan tingkat kemiskinannya cukup tinggi yang membuat uang serangan fajar sering kali menjadi godaan besar bagi mereka. 

Aksi yang mengancam demokrasi seperti ini memiliki sanksi yang telah di tetapkan pada UU Pilkada yang terdapat pada pasal Pasal 187 A
Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Peran masyarakat dalam menolak serangan fajar sangatlah penting karena masyarakat harus menyadari bahwa menerima uang atau barang dari kandidat bukan hanya berarti menyetujui tindakan yang merusak prinsip kejujuran dalam demokrasi, tetapi juga secara tidak langsung berkontribusi pada suburnya budaya korupsi serta terbentuknya kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Selain itu, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas pemilu, salah satunya dengan secara aktif melaporkan praktik politik uang yang mereka saksikan kepada pihak berwenang, sehingga tindakan seperti ini dapat segera ditindaklanjuti. 

Menurut saya, kita harus bijak dalam melakukan sebuah pemilihan pemimpin yang bertanggung jawab,  cerdas dan mempunyai keahlian dalam banyak hal, terutama dalam menata kewarganegaraan yang akan membawa daerah dan rakyat yang dipimpinnya pada kestabilan di berbagai bidang, baik keamanan, ekonomi, politik pendidikan, kesehatan dan lain-lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun