Mohon tunggu...
Nasyrul
Nasyrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Treveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak di Indonesia

8 Januari 2024   16:42 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:55 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : M. Nafis Nasyrul Ulum

NIM : 221310004806

Prodi : Pendidikan Agama Islam

Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.

Mata Kuliah : Kewarganegaraan 

Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak di Indonesia

Alasan penerapan aturan presidential threshold pencalonan presiden diberlakukan dengan sejumlah tujuan:

Pertama, memperkuat sistem presidensial. Sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik. Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.

Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika sistem itu tidak diterapkan, maka memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.

Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengakami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Yang terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam. Jejak presidential threshold dalam pencalonan presiden mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilihan Umum 2004.

Saat itu, perdana bagi Indonesia menjalankan Pilpres secara langsung. Ketentuanpresidential threshold pencalonan presiden menemui sejumlah transfigurasi ketentuan. Manifestasi pilpres secara langsung itu adalah buah dari Reformasi lewat UUD 1945 amandemen ketiga, Pasal 6A ayat (1), yaitu "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun