Nama : M. Nafis Nasyrul Ulum
NIM : 221310004806
Prodi : Pendidikan Agama Islam
Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.
Mata Kuliah : KewarganegaraanÂ
Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak di Indonesia
Alasan penerapan aturan presidential threshold pencalonan presiden diberlakukan dengan sejumlah tujuan:
Pertama, memperkuat sistem presidensial. Sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik. Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.
Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika sistem itu tidak diterapkan, maka memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.
Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengakami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Yang terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam. Jejak presidential threshold dalam pencalonan presiden mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilihan Umum 2004.
Saat itu, perdana bagi Indonesia menjalankan Pilpres secara langsung. Ketentuanpresidential threshold pencalonan presiden menemui sejumlah transfigurasi ketentuan. Manifestasi pilpres secara langsung itu adalah buah dari Reformasi lewat UUD 1945 amandemen ketiga, Pasal 6A ayat (1), yaitu "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."