Mohon tunggu...
Nasya Haura
Nasya Haura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Diponegoro 2019

Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di dunia bisnis yang saat ini masih harus melakukan kewajiban sebagai mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Bergerak untuk Stop Korban Pinjol dengan Sosialisasi Waspada Pinjaman Online Illegal!

13 Agustus 2022   11:00 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:14 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi dengan Warga (dokumentasi pribadi)

Beji, Kota Depok (07/08/22). Pinjaman online, sesuai dengan namanya, merupakan pinjaman yang dapat dilalukan secara online seperti di aplikasi sehingga semua masyarakat bisa dengan mudah melakukan kegiatan pinjaman online. Keberadaan pinjaman online ini menjadi kontroversi karena rendahnya literasi keuangan  masyarakat Indonesia. Tentu saja hal ini  berisiko para peminjam online  terjebak dalam obligasi yang terlalu berat untuk dicicil.

Lonjakan pinjaman online ilegal baru-baru ini semakin mengkhawatirkan warga yang faktor tidak bertanggung jawab memanfaatkan  kondisi ekonomi dan sipil yang  tidak stabil, terutama setelah pandemi COVID-19.

Berdasakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjaman online illegal adalah fee yang besar, denda tidak terbatas, intimidasi, dan menetapkan suku bunga tinggi. Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan 3,516 entitas pinjaman online dari tahun 2018-2021. Masih banyak masyarakat  yang menjadi korban pinjaman online karena mereka tidak mengerti bahwa betapa pentingnya untuk mengecek legalitas atau bisa dibilang kurangnya literasi. Selain itu, kebutuhan mendesak yang dialami mereka menjadi faktor penting alasan mengapa menjadi korban pinjaman online.

Flyer Waspada Pinjol (sumber: OJK)
Flyer Waspada Pinjol (sumber: OJK)

Oleh karena itu, pada tanggal 27 Juli 2022, mahasiwa KKN Universitas Diponegor melakukan sosialisasi mengenai Pinjaman Online Illegal dengan menjelaskan bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan illegal, bagaimana menghindar yang illegal. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan dengan penyebaran flyer kepada warga masyarakat  dan diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.

Penulis: Nasya Z. Haura/ Administrasi Bisnis / Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik / Universitas Diponegoro
KKN TIM II Universitas Diponegoro
DPL: Drs. Dul Muid, M.Si., Akt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun