Potensi Kejahatan dengan data pribadi lainnya adalah
- jual beli data,
- profiling untuk target politik atau iklan di media sosial
- ambil alih akun
- meretas akun
- kepentingan telemarketing
- intimidasi/cyberbullying
Untuk mengatasi kejahatan-kejahatan ini disahkanlah UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 September 2022. Namun UU ini tidak langsung dapat membasmi segala kejahatan terkait data pribadi. Karena masih banyak orang yang belum mengetahui terkait data pribadi itu sendiri sehingga perlu adanya edukasi dan sosialisai, salah satunya melalui seminar ini.
Narasumber selanjutnya dipaparkan oleh Mustolih, S.Pd.I. Beliau lebih fokus membahas terkait cara menjaga supaya data pribadi benar-benar aman. Â Mustolih, S.Pd.I menjelaskan bahwa setiap platform pasti akan selalu meminta data pribadi kita. Namun kita tidak tahu apakah platform tersebut aman digunakan. Oleh karena itu penting untuk literasi digital agar lebih sadar dengan pentingnya keamanan di dunia maya.Â
"Pemerintah serius dalam meningkatkan kecepatan internet, tetapi sayangnya kesadaran literasi digital masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, baru 70 persen." demikian yang dijelaskan oleh Bapak Mustolih. Dibandingkan dengan negara lain masyarakat Indonesia masih rendah dengan literasi Indonesia. Maka dari itu, di era digital yang semakin hari semakin berkembang, kesadaran terkait data pribadi penting dan harus dilindungin agar tidak disalahgunakan
Nasya Georgina Rompas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H