Mohon tunggu...
Naswa Ayudya Sasta Wulandari
Naswa Ayudya Sasta Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Aktif dalam Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm di Jalan Raya, Ancaman Baru Keselamatan Lalu Lintas

4 Desember 2024   13:36 Diperbarui: 4 Desember 2024   13:38 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena pengendara sepeda listrik tanpa helm di jalan raya semakin marak terlihat. Meskipun sepeda listrik dianggap sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan, perilaku pengendaranya sering kali mengabaikan aspek keselamatan, termasuk penggunaan helm dan mengikuti aturan lalu lintas.

Beberapa pengendara sepeda listrik bahkan terlihat melaju di jalan raya yang ramai kendaraan bermotor, meningkatkan risiko kecelakaan. Hal ini menjadi perhatian serius karena pengguna sepeda listrik sering kali tidak memiliki pelat nomor, SIM, maupun perlindungan asuransi kecelakaan seperti pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Ketiadaan aturan khusus yang mengatur penggunaan sepeda listrik di beberapa daerah juga memperburuk situasi ini. Pengendara, termasuk anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa sering kali menganggap bahwa sepeda listrik aman digunakan tanpa perlengkapan keselamatan karena ukurannya yang kecil dan tidak berisik.

Bahaya Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm

1.Cedera Kepala Fatal

Kecelakaan dengan benturan langsung ke aspal dapat menyebabkan gegar otak, cedera otak traumatik, bahkan kematian. Helm dapat mengurangi risiko tersebut hingga 70%.

2.Minim Perlindungan Tubuh

Sepeda listrik tidak memiliki fitur perlindungan seperti airbag atau sabuk pengaman yang ada di mobil. Tanpa helm, pengendara menjadi rentan terhadap cedera serius.

3.Kurangnya Pengawasan Hukum

Karena sepeda listrik belum diwajibkan untuk menggunakan pelat nomor, sulit bagi aparat hukum untuk menindak pelanggaran atau melacak pengendara yang terlibat dalam kecelakaan.

4. Imbauan Keselamatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun