Dikutip dari Green Book, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah konsep hukum yang melindungi karya cipta dan inovasi individu dan entitas. HAKI berperan penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi, serta memastikan pencipta dan pemilik hak mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas karyanya.
Memahami Ruang Lingkup HAKI
Ruang lingkup HAKI meliputi berbagai jenis hak yang melindungi berbagai bentuk karya cipta dan inovasi, termasuk:
Hak Cipta:Â Melindungi karya cipta original seperti buku, musik, seni rupa, film, desain industri, dan program komputer.
Paten: Melindungi penemuan baru dan inovatif di bidang teknologi.
Desain Industri: Melindungi desain produk yang memiliki nilai estetika dan fungsional.
Merek:Â Melindungi identitas suatu produk atau jasa di pasaran.
Rahasia Dagang:Â Melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomi.
Varietas Tanaman: Melindungi varietas tanaman baru dan inovatif.
Indikasi Geografis:Â Melindungi produk yang memiliki karakteristik unik berdasarkan asal geografisnya.
Sumber Referensi
https://greenbook.id/ruang-lingkup-haki/