Dikutip dari Green Publisher, Dalam karya tulis ilmiah, keakuratan informasi sangat penting. Salah satu cara untuk memastikan keakuratan adalah dengan mencantumkan sumber referensi yang kredibel, termasuk undang-undang (UU). Namun, bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang-undang yang tepat? Artikel ini akan membahas cara penulisan tersebut dengan mudah.
Identifikasi Bagian Penting Undang-Undang
Sebelum menulis daftar pustaka, pastikan Anda memiliki informasi lengkap dari undang-undang yang Anda gunakan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Nama Lembaga Penerbit: Biasanya lembaga penerbit undang-undang adalah Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Tahun Pengesahan: Tahun undang-undang disahkan menjadi acuan penulisan daftar pustaka.
- Judul dan Nomor Undang-Undang: Contoh: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
- Lembaran Negara: Informasi ini biasanya tertera pada bagian akhir undang-undang. Contoh: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6684.
Format Penulisan Daftar Pustaka
Setelah semua informasi lengkap, Anda bisa mulai menulis daftar pustaka sesuai dengan gaya penulisan yang Anda gunakan. Berikut ini format penulisan daftar pustaka dari undang-undang untuk beberapa gaya penulisan yang umum:
1. American Psychological Association (APA)
Format:
Pemerintah Indonesia. (Tahun terbit). Judul Undang-Undang (Nomor Undang-Undang). Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun (nomor), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (nomor). ([Edisi terjemahan, jika tersedia]).
Contoh:
Pemerintah Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2019 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6684.
2. Modern Language Association (MLA)
Format:
Judul Undang-Undang (Nomor Undang-Undang). Lembaran Negara Republik Indonesia, tahun (nomor), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (nomor). Pemerintah Indonesia. ([Edisi terjemahan, jika tersedia]).
Contoh:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia, 2019 (115), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (6684). Pemerintah Indonesia.
3. Chicago Manual of Style (CMS)