Menjadi Guru Besar merupakan puncak karir tertinggi bagi para dosen di Indonesia. Gelar ini menandakan pengakuan atas keahlian dan dedikasi luar biasa dalam bidang pendidikan dan penelitian. Bagi para dosen yang ingin mencapai jenjang ini, artikel ini akan mengupas tuntas syarat-syarat yang perlu dipenuhi berdasarkan informasi dari Ridwan Institute.
Syarat Umum Menjadi Guru Besar
Jabatan Akademik: Memiliki jabatan akademik Lektor Kepala minimal 2 tahun.
Pendidikan: Memiliki gelar Doktor (S3) dari program studi yang relevan dengan bidang ilmu yang diampu.
Pengalaman Mengajar: Memiliki pengalaman mengajar minimal 15 tahun, dengan minimal 6 tahun di antaranya sebagai Lektor Kepala.
Publikasi Ilmiah: Memiliki publikasi ilmiah yang tergolong berkualitas, seperti artikel di jurnal ilmiah bereputasi, buku ilmiah, dan karya ilmiah lainnya.
Dedikasi dan Kemampuan Membimbing: Memiliki dedikasi dan kemampuan dalam membimbing mahasiswa, baik dalam penelitian maupun kegiatan akademik lainnya.
Syarat Khusus Menjadi Guru Besar
Selain syarat umum di atas, terdapat pula syarat khusus yang perlu dipenuhi berdasarkan bidang keilmuan masing-masing. Syarat khusus ini biasanya mencakup:
- Bidang Ilmu Murni dan Terapan: Memiliki publikasi ilmiah yang tergolong berkualitas di jurnal ilmiah bereputasi internasional.
- Bidang Ilmu Sosial dan Humaniora: Memiliki publikasi ilmiah yang tergolong berkualitas di jurnal ilmiah bereputasi nasional atau internasional, serta karya ilmiah lainnya yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
- Bidang Seni dan Desain: Memiliki karya seni atau desain yang diakui oleh masyarakat luas dan komunitas seni, serta publikasi ilmiah yang relevan dengan bidang seni dan desain.
Proses Pengajuan Menjadi Guru Besar
Proses pengajuan menjadi Guru Besar terbilang panjang dan kompleks. Berikut adalah gambaran singkatnya:
Penyiapan Dokumen: Dosen yang ingin mengajukan menjadi Guru Besar perlu menyiapkan berbagai dokumen, seperti portofolio publikasi ilmiah, surat rekomendasi dari kolega dan pimpinan perguruan tinggi, serta dokumen lainnya yang disyaratkan.
Penilaian oleh Tim Ahli: Dokumen yang diajukan akan dinilai oleh tim ahli yang terdiri dari para Guru Besar di bidang yang relevan.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!