Akta pendirian PT (Perseroan Terbatas) merupakan dokumen penting yang menandakan legalitas dan pendirian resmi sebuah perusahaan. Dokumen ini tentu memiliki peranan krusial dalam menjalankan aktivitas bisnis. Tapi tahukah Anda, sebenarnya berapa lama masa berlaku akta pendirian PT?
Menurut informasi dari Ridwan Institute, akta pendirian PT memiliki masa berlaku seumur hidup, selama perusahaan tersebut tetap beroperasi. Ini tentu berbeda dengan jenis izin lainnya yang umumnya memiliki masa berlaku beberapa tahun saja.
Tidak Perlu Diperpanjang, Tapi Bisa Diubah
Meskipun akta pendirian PT tidak perlu diperpanjang secara berkala, namun dapat mengalami perubahan seiring berjalannya perusahaan. Perubahan tersebut bisa berupa:
- Perubahan nama perusahaan
- Perubahan susunan kepemilikan saham
- Perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris)
- Perubahan alamat perusahaan
- Dan lain sebagainya
Jika terjadi perubahan-perubahan tersebut, maka akta pendirian PT wajib untuk disesuaikan. Proses penyesuaian ini membutuhkan pembuatan akta perubahan dan pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ingat, Masa Jabatan Pengurus Memiliki Batas
Walaupun akta pendirian PT berlaku seumur hidup, perlu dicatat bahwa masa jabatan pengurus perusahaan (direksi dan komisaris) memiliki batas waktu tertentu. Umumnya, masa jabatan pengurus perusahaan adalah maksimal 5 tahun.
Jika masa jabatan tersebut berakhir dan ingin diperpanjang, maka perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan perpanjangan tersebut. Apabila pengurus akan diperpanjang, maka akta perusahaan juga wajib untuk diperbaharui dan disahkan ulang.
Kesimpulan
Akta pendirian PT memiliki fungsi yang sangat penting bagi sebuah perusahaan. Dokumen ini menjadi bukti legalitas dan pendirian resmi perusahaan, serta berlaku seumur hidup selama perusahaan tersebut beroperasi. Namun perlu diingat, jika terjadi perubahan pada struktur atau kondisi perusahaan, maka akta pendirian perlu disesuaikan. Selain itu, meskipun akta berlaku seumur hidup, masa jabatan pengurus perusahaan memiliki batas waktu tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H