Mohon tunggu...
nasution22
nasution22 Mohon Tunggu... Editor - menulis

menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Masa Berlaku Akta Pendirian PT

24 Mei 2024   15:09 Diperbarui: 27 Mei 2024   10:17 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : Freepik

Akta pendirian PT (Perseroan Terbatas) merupakan dokumen penting yang menandakan legalitas dan pendirian resmi sebuah perusahaan. Dokumen ini tentu memiliki peranan krusial dalam menjalankan aktivitas bisnis. Tapi tahukah Anda, sebenarnya berapa lama masa berlaku akta pendirian PT?

Menurut informasi dari Ridwan Institute, akta pendirian PT memiliki masa berlaku seumur hidup, selama perusahaan tersebut tetap beroperasi. Ini tentu berbeda dengan jenis izin lainnya yang umumnya memiliki masa berlaku beberapa tahun saja.

Tidak Perlu Diperpanjang, Tapi Bisa Diubah

Meskipun akta pendirian PT tidak perlu diperpanjang secara berkala, namun dapat mengalami perubahan seiring berjalannya perusahaan. Perubahan tersebut bisa berupa:

  • Perubahan nama perusahaan
  • Perubahan susunan kepemilikan saham
  • Perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris)
  • Perubahan alamat perusahaan
  • Dan lain sebagainya

Jika terjadi perubahan-perubahan tersebut, maka akta pendirian PT wajib untuk disesuaikan. Proses penyesuaian ini membutuhkan pembuatan akta perubahan dan pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ingat, Masa Jabatan Pengurus Memiliki Batas

Walaupun akta pendirian PT berlaku seumur hidup, perlu dicatat bahwa masa jabatan pengurus perusahaan (direksi dan komisaris) memiliki batas waktu tertentu. Umumnya, masa jabatan pengurus perusahaan adalah maksimal 5 tahun.

Jika masa jabatan tersebut berakhir dan ingin diperpanjang, maka perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan perpanjangan tersebut. Apabila pengurus akan diperpanjang, maka akta perusahaan juga wajib untuk diperbaharui dan disahkan ulang.

Kesimpulan

Akta pendirian PT memiliki fungsi yang sangat penting bagi sebuah perusahaan. Dokumen ini menjadi bukti legalitas dan pendirian resmi perusahaan, serta berlaku seumur hidup selama perusahaan tersebut beroperasi. Namun perlu diingat, jika terjadi perubahan pada struktur atau kondisi perusahaan, maka akta pendirian perlu disesuaikan. Selain itu, meskipun akta berlaku seumur hidup, masa jabatan pengurus perusahaan memiliki batas waktu tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun