Mohon tunggu...
MOH NASUKHIN ASRORI
MOH NASUKHIN ASRORI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegagalan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

12 Desember 2022   00:21 Diperbarui: 12 Desember 2022   00:35 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban merupakan salah satu faktor terpenting yang harus diperhatikan oleh negara. Dalam konteks kewarganegaraan, hak dan kewajiban pada hakekatnya merupakan nilai inti warga negara dalam membangun masyarakat madani. Namun hampir semua orang memahami hak dan kewajiban warga negara, karena setiap orang terlibat dalam berbagai kegiatan sehingga hak dan kewajibannya seringkali dilupakan. Dalam kehidupan bernegara, hak warga negara terkadang memenuhi kewajibannya

Dalam kaitannya dengan Indonesia, diatur hak-hak warga negara atas negaranya UUD 1945 dan berbagai ketentuan lain yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Tentang jaminan hak warga negara Konstitusi memuat hak asasi manusia, yang naskah lengkapnya dimuat dalam Pasal 28 Konstitusi yang diamandemen kedua. Pasal ini memuat hak asasi manusia dalam hak asasi manusia bagi setiap warga negara, sebagai kebebasan beragama dan beragamakepercayaan, kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28E), hak atas pengakuan, Jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak atas pekerjaan dan perumahan pengupahan dan perlakuan yang adil dan adil dalam pekerjaan, hak untuk menerima Kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak kewarganegaraan (Pasal 28E) dan hak asasi manusia lainnya yang disebutkan dalam pasal tersebut. Meskipun contoh Salah satu kewajiban setiap warga negara adalah kewajiban membayar pajaksebagai perjanjian terpenting antara negara dan warga negara untuk membela tanah air (Pasal 27E), pertahanan Pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29E), hak asasi manusia lainnya dihormati dan dipatuhi Pembatasan yang terkandung dalam Peraturan (Bagian 28E) dan kewajiban lainnya sah Prinsip utama dalam mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara adalah partisipasi langsung warga negara atau perwakilan dalam setiap perumusan hak dan Tanggung jawab, agar warga negara sadar dan melaksanakan hak dan kewajibannya tersebut sebagai bagian dari kesepakatan yang mereka buat sendiri .

Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak nyaman dalam kehidupannya. Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat senior mendahulukan hak di atas kewajiban. Menjadi pejabat tidak cukup hanya dengan pangkat belaka, tetapi sudah menjadi kewajiban untuk berpikir. Dalam hal ini, tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika tidak ada keseimbangan, ketimpangan sosial berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu mengetahui posisi diri sendiri. Sebagai warga negara, Anda harus tahu hak dan kewajiban Anda. Seorang pegawai negeri atau pemerintah harus mengetahui hak dan kewajibannya. Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika hak dan kewajiban seimbang dan dihormati, kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban Indonesia tidak pernah seimbang. Jika orang tidak berubah untuk mengubahnya. Karena penguasa tidak pernah mengubahnya, padahal rakyat banyak menderita karenanya. Mereka lebih mementingkan mendapatkan materi daripada rakyat, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita warga negara demokrasi harus bangun dari mimpi buruk kita dan mengubahnya untuk mendapatkan hak-hak kita dan tidak lupa menunaikan tanggung jawab kita sebagai bangsa Indonesia.

Semua orang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama (Pasal 1, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948). Setiap warga negara memiliki aktivitas yang berbeda setiap harinya, sehingga hak dan kewajiban setiap warga negara seringkali terlupa. Dalam kehidupan bernegara seringkali hak-hak warga negara terabaikan, padahal negara seringkali menuntut warga negara untuk memenuhi kewajibannya. Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga hak dan kewajiban warga negara lebih penting dalam kehidupan berbangsa. Kita telah diberikan hak sebagai warga negara, maka kita juga harus memenuhi tanggung jawab kita sebagai warga negara

Diindonesia masih gagalan untuk memenuhi hak-hak sipil dari keberadaan mereka belaka Kelalaian atau kegagalan untuk melakukan tugas sebagaimana disyaratkan oleh konstitusi negara Republik Indonesia 1945 dan ketentuan hukum lainnya. Jika hal ini tidak segera diperbaiki, maka dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan apa yang terjadi di negara kita negara maju, makmur dan sejahtera. Hal ini Banyak kegagalan tentang hak dan kewajiban yang terjadi di Indonesia, mungkin ini bisa jadi salah satu upaya penanganan tentang hak dan kewajiban: pendidikan formal dan informal, Meningkatkan profesionalisme Lembaga pertahanan dan keamanan, Lebih banyak kerjasama

Hak-hak sipil yang dijamin dalam konstitusi termasuk hak asasi manusia teks lengkapnya ada di Pasal 28 Amandemen Kedua. Hak dan Kewajibanada hal-hal yang berkaitan satu sama lain, sehingga harus  dilakukan secara praktis Dalam keseimbangan. Hak adalah segala sesuatu yang wajar dan tanpa syarat untuk dimiliki individu sebagai orang bukan Yahudi karena mereka masih dalam kandungan, sedangkan tugas adalah suatu keharusan/kewajiban bagi individu berperan sebagai anggota negara untuk memperoleh pengakuan hak sesuai dengan pelaksanaan komitmen tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun