Mengapa KPK tidak mendakwa Nazarudin dan Anggelina dengan dakwaan pidana pencucian uang ?
Biasanya dalam kasus-kasus pidana korupsi dan suap, KPK selalu menyerat para pelaku korupsi dengan pidana pencucian uang. Namun untuk elit Demokrat, sampai saat ini KPK hanya menjerat kasus korupsi saja.
Mengapa ?
Dalam kasus korupsi, mereka yang diperiksa dan menjadi terdakwa hanya kepada pelaku korupsinya saja. Sedangkan bila didakwa pencucian uang maka seluruh orang yang menerima uang hasil korupsi akan diperiksa. Bila terbukti menerima uang tersebut maka dianggap sebagai pelaku pencucian uang pasif.
Bila kita melihat persidangan Nazarudin. Maka Nazarudin dan terdakwa lainnya menyebutkan ada aliran dana pada saat kongres di Bandung. Beberapa ketua daerah pun ada yang mengakui bahwa mereka menerima uang tersebut. Dalam persidangan itu juga, ada ungkapan bahwa uang mengalir ke Ibas.
Bila Nazarudin di dakwa pidana pencucian uang maka bisa jadi seluruh ketua daerah Demokrat akan dipanggil KPK, termasuk Ibas. Bukan itu saja, semua orang yang menerima uang atau harta lainnya dari Nazarudin akan diperiksa oleh KPK.
Lihatlah dalam kasus suap impor sapi, semua orang yang menerima aliran uang dari Ahmad Fatonah akan diperiksa oleh KPK. Bila aliran uang tersebut berkaitan dengan bisnis dan hutang-piutang barulah orang tersebut akan aman.
Jadi bila Nazarudin dituduh pidana pencucian uang maka KPK akan penuh dengan Demokrat..
Lalu mengapa tidak ? Tanyakan saja ke hati nurani KPK... dia sendiri yang Maha Tahu..