Bagaimana ya bila acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih diserahkan kepada Event Organizer.
Acaranya itu sendiri dijual kepada salah satu stasiun TV sebagai siaran eksklusif. Jadi stasiun TV ini yang hanya bisa menyiarkannya secara langsung.
Nanti kan pihak promosi TV akan mencari iklan.
Dengan demikian, pihak pemda akan memperoleh pendapatann dari TV serta masuk dalam pendapatan asli daerah. Sedangkan TV dapat uang iklan.
Saya tidak tahu, bagaimana legalitas wacana di atas? Kalau boleh, silakan pertimbangkan. Kalau tidak ya sudah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI