Mohon tunggu...
Nasrul
Nasrul Mohon Tunggu... Guru - nasrul2025@gmail.com

Pengajar sains namun senang menulis tentang dunia pendidikan, bola dan politik, hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Polemik Perpanjangan PJ Gubernur Aceh

8 Juli 2023   09:37 Diperbarui: 8 Juli 2023   09:46 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Melalui Keppres terbaru bapak presiden Republik Indonesia memperpanjang masa jabatan gubernur Aceh. Hal ini mengakibatkan banyak pakar politik Aceh sangat menyesal kan mengingat Aceh merupakan daerah yang ada hak istimewa yaitu UUPA tentang pemerintahan Aceh.

Perpanjangan PJ gubernur Aceh menjadi polemik karena PJ gubernur Aceh tidak melakukan perubahan yang lebih baik selama satu tahun menjadi gubernur. hal ini dapat dilihat dari peringkat Aceh masih menjadi peringkat satu daerah termiskin di pulau sumatra, yang mana Aceh sudah tiga kali berturut turut menjadi daerah termiskin di pulau Sumatra menurut Badan statistik Nasional.

Oleh karena itu, tidak salah rakyat Aceh dan wakil dewan di DPRA Aceh mengusulkan pilihan gubernur yang lain yang merupakan sekretaris Daerah Aceh. Namun, ternyata bapak presiden Republik Indonesia tetap menunjuk PJ gubernur Aceh sebelum nya tetap menjadi gubernur untuk satu tahun ke depan.

Dengan adanya Keppres terbaru Aceh mau tidak mau harus mengikuti perintah bapak presiden Republik Indonesia yang tidak mewakili rakyat Aceh sebab PJ gubernur Aceh ini tidak ada melakukan pekerjaan yang yang berdampak kepada masyarakat bawah malah terkesan memikirkan diri sendiri dan kelompok nya. sebab Aceh sekarang sedang tidak baik baik saja, karena dari rakyat kelas bawah menjerit harga sembako mahal dan lapangan pekerjaan juga sulit serta perputaran uang di tingkat kabupaten juga sedikit yang mengakibatkan para pedagang kecil sulit untuk mendapatkan uang.

Adanya Keppres baru yang tidak mewakili perasaan orang Aceh juga menimbulkan tanda tanya apakah pemerintah pusat tidak memahami butir butir MOU Helsinki tentang Undang-undang pemerintah Aceh atau pemerintah pusat sudah mulai mengabaikan Aceh. 

Jika pemerintah pusat tidak memahami tidak mungkin sebab yang duduk di pemerintahan adalah orang orang yang pandai, maka patut di curigai bahwa pemerintah pusat sudah tidak peduli lagi dengan UUPA karena terindikasi pemerintah pusat menganggap Aceh tidak ada lagi nilai tawar sehingga terkesan gubernur Aceh pun tidak perlu lagi orang Aceh.

Jika pemerintah pusat tidak menganggap Aceh sebagai daerah yang istimewa maka sangat berbahaya mengingat Aceh mempunyai sejarah panjang selalu di tipu sama pemerintah pusat dari presiden pertama RI sampai sekarang.

Hal ini membuat rakyat Aceh tidak percayai lagi dengan pemerintah pusat. Sebab sikap pemerintah pusat yang tidak peduli dengan keadaan Aceh. Maka pemilu 2024 menjadi penentu bagi rakyat Aceh Untuk tetap berada dalam naungan NKRI atau memilih memisahkan diri karena sebenarnya tidak ada apapun yang diharapkan lagi dari pemerintah pusat.

Tentu pilihan untuk memisahkan diri bukan pilihan terbaik akan tetapi jika tetap bergabung dengan NKRI dan keadaan tidak pernah mempedulikan rakyat Aceh maka mau tak mau memisahkan diri adalah pilihan terbaik.

Untuk tidak terjadi konflik seharusnya pemerintah pusat sedikit mendengar jeritan rakyat Aceh. sebab di Aceh sekarang inflasi naik gila gilaan setiap tahun sedangkan pendapatan masyarakat bawah semakin sulit. Dan level petani pun sulit untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Oleh karena itu, polemik PJ gubernur Aceh cuma bapak presiden Republik Indonesia yang bisa hentikan dengan membatalkan Keppres terbaru dan mengakat gubernur yang asli orang Aceh dan memahami kondisi Aceh sekarang. Sebab jika bukan presiden Republik Indonesia yang memhentikan polemik PJ gubernur Aceh maka di takutkan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk dilakukannya lagi yang merugikan negara dan rakyat Aceh itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun