[caption id="" align="alignleft" width="319" caption="sumber gambar :http://www.ibu-anak.com/,google "][/caption] " Anak kecil nggak usah suka mengkritik orang tua, anak kecil nggak tau apa-apa, gak usah ikut campur..!" Kata-kata yang kerap kali terdengar oleh kita yang menganggap bahwa anak kecil tidak tahu apa-apa. Kalau sudah begini yang dikomentari hanya diam dan menelan air ludah saja. Meskipun mereka bukan anak kecil ingusan lagi kita tetap memperlakukan mereka sebagai manusia yang bisa-bisa di dekte-dekte sana -sini. Padahal jika kita menyadari bahwa mereka sudah remaja juga dan sudah bisa membedakan yang mana yang baik dan yang mana yang salah. Tapi karena sikap orang dewasa yang suka sekali menjadi diktator enggan menerima pendapat-pendapat anak-anak yang dibawah nya. Seharusnya kita memberikan kepada mereka peluang-peluang kepadanya untuk berbicara dan bersuara tentang pandangan-pandangannya. Kita harus mendukung semua pendapatnya jika itu yang terbaik baginya dan jika memang misalnya tidak baik. Kita bias mengatakannya secara bijaksana , tidak mesti mengutukinya dan merendahkan umurnya yang dibawah kita. Kadang karena mereka selalu dianggap mereka bisa mengakibatkan psikis nya tertekan dan dia hanya diam jika ada tanggapan. Dan dalam pikiran mereka : untuk apa berbicara, toh... tidak dianggap apa-apa.! Jika sudah berpikir begini, anak-anak jarang berpendapat dalam semua kegiatannya karena mereka sudah menganggap pasti mereka kan di cela. Akhirnya diam adalah pilihan yang tepat baginya dan juga bisa membuat rasa PD nya berkurang. Padahal jika kita mempunyai kesadaran lebih jauh, bahwa setiap orang berhak bersuara, berkumpul dan berserikat sesuai UUD. Apalagi seorang anak mereka juga berhak bersuara seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak no.23 tahun 2002, pasal 56 (1) Pemerintah dalam menyelenggarakn pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan memabantu anak , agar anak dapat :
a. Berpartisipasi
b. Bebas mengatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan    agamanya
c. Bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak
d. Bebas berserikat dan berkumpul
e. Bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkarya seni budaya ; dan
f. Memperoleh sarana bermain yang memenuhisyarat kesehatan dan keselamatan
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemapuan anak, lingkungannya agar tidak menghambat dan menganggu perkembangan anak. Pemerintah telah membuat peraturan untuk menghargai semua suara anak baik dalam keluarga masyarakat dan negara tentunya. Karena suara-suara kecil kadangkala juga mempunyai peran yang besar kan? Maka , berikan kepada mereka apa yang menjadi kepentingan terbaik baginya dengan tidak menjadikan diri kita sebagai penguasa yang selalu harus dituruti. Hargai semua pendapatnya baik itu dari mereka yang kurang maupun lebih, baik fisik maupun psikisnya . berikan mereka apresiasi atas pandangan-pandangan meskipun masih kurang berkenan dihati kita, karena itu akan menumbuhkan semangat dan percaya diri mereka meningkat. Dengar kan kepada mereka kata-kata yang membuat mereka bangkit dan dukung mereka berpartisipasi dalam semua hal . bukan kah itu salah satu prinsip Hak Anak? Jadi, kapan anak bisa berbicara? Jika kita terus menutup mulutnya dengan penyumbat? Dan jika kita tidak mengajarinya berpartisipasi dalam usia sedini mungkin. Oleh karena itu, mari kita memabangun kesadaran kita tentang hak anak untuk berpartisipasi sesuai pasal 12 Konvensi Hak Anak , agar mereka mampu berpikir kritis dan percaya diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H