Sering kali kita mengalami berbagai pelayanan publik yang tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya berlaku dan terkesan merugikan beberapa pihak terutama kita sebagai Masyarakat yang mengandalkan fasilitas dan pelayanan publik ini sebagai alat transportasi sehari-hari.Â
Ketidaknyamanan ini dapat dijumpai salah satunya dibeberapa terminal termasuk terminal Purabaya, akan banyak sekali masyarakat yang menggunakan alat transportasi Bus untuk bepergian antar kota bahkan antar Provinsi.Â
Termasuk permasalahan tidak layaknya bus yang kerap masih beroperasi di terminal, merupakan sumber terbesar ketidaknyamanan bagi Sebagian Masyarakat. Masyarakat diberikan beberapa pilihan sesuai dengan Tingkat ekonomi masing-masing untuk memilih kenyamanannya saat memilih transportasi umum, seperti yang kita ketahui di terminal bus akan diberikan 2 pilihan yaitu Bus Patas (cepat terbatas) dan Bus Ekonomi.Â
Tentunya kedua jenis ini dibedakan berdasarkan harga dan fasilitas bus yang akan kita dapatkan sebagai penumpang. Dari segi harga, bus patas tentunya akan 2 kali lipat lebih mahal daripada bus ekonomi, namun dengan membayar 2 kali lipat penumpang dapat menikmati bus yang lebih bersih, lebih nyaman, tidak perlu berebut tempat.
Kejadian ini banyak dimanfaatkan oleh oknum untuk tetap menggunakan bus patas yang "tidak layak" dan dipaksa untuk tetap beroperasi untuk mengejar target, terutama pada saat sedang terjadi libur Panjang atau menjelang lebaran.Â
Hal ini sempat terjadi kepada saya pribadi, untuk jarak Surabaya-Tuban menggunakan bus jurusan arah Semarang Bus Patas akan dikenakan tarif sekitar Rp65.000 hingga Rp75.000 (untuk ukuran Bus Eksekutif) dan Rp30.000 untuk tarif Bus Ekonomi.
Namun kejadian tidak mengenakkan ini terjadi ketika saya diharuskan membayar sebesar Rp65.000 pada Bus Patas dengan kondisi bus yang sudah tidak layak pakai dan tidak layak jalan dilihat dari segi kebersihan dan fasilitas internal Bus. Hal ini tentunya merugikan saya dan pastinya beberapa penumpang yang menaruh kepercayaan dengan memilih membayar 2 kali lipat untuk mendapatkan kenyamanan yang sepadan namun nihil nyatanya.Â
Pihak terminal dan PO armada bus yang berkaitan tentunya harus dipertanyakan, apakah pihak terminal tidak memiliki kualifikasi atau sejenis aturan bus mana yang layak dikategorikan sebagai patas, ekonomi, atau benar-benar tidak layak pakai. Kemudian PO armada bus pun perlu dipertanyakan, bagaimana bisa bus yang tidak layak seperti itu masih tetap bisa beroperasi di terminal.Â
Tentunya dari pihak terminal pun selain menjaga keamanan yang terjadi di sekitar terminal tetap harus mengawasi dan mengecek bus-bus yang beroperasi harus dalam kondisi mendapatkan izin dan layak jalan dengan menambah pihak keamanan di bagian bawah, dan sebisa mungkin berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan untuk pengawasan yang lebih ketat, pengecekan, hingga penegakan hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H