Mohon tunggu...
MUHAMMAD NASIR
MUHAMMAD NASIR Mohon Tunggu... Petani - Pengusaha Muda & Aktifis

Muhammad Nasir, S.Pd. atau di kenal Nasir Jali lahir di Demak pada 30 September 1996, Nasir di kenal di kalangan Tingkat Nasional karena pernah menjuarai Wirausaha Muda Berprestasi Nasional, selain itu juga pernah menjabat sebagai Duta Wisata, Duta GenRe, Duta Generasi Berencana Jawa Tengah, Duta PERANSAKA, dan Finalis Duta Baca Jawa Tengah, sosok inspiratif yang sejak kecil sudah berkecimpung di dunia organisasi dan selalu berkiprah di Masyarakat untuk membuat kegiatan yang positif dan aktif dimana-mana.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pengumuman tentang Sertifikat Hilang Chumaidillah

13 September 2024   00:28 Diperbarui: 13 September 2024   00:46 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

PENGUMUMAN TENTANG SERTIPIKAT HILANG
Nomor : 20/Ping-33.21.HP.02.02/VIII/2024

Untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang,berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , dengan ini diumumkan bahwa :

NAMA ALAMAT PEMOHON
CHUMAIDILLAH
JL.Ki Godek No.53 RT.03/RW.02 Ds. Gaji, Kec.Guntur, Kab. Demak.

HAK TANAH JENIS DAN NOMOR HAK
1. Hak Milik No. 39 Luas 4.982 M
2. Hak Milik No. 102 Luas 770 M

TERDAFTAR ATAS NAMA
KUMAIDULLAH BIN KASMURI

TANGGAL PEMBUKUAN
1. 27-07-1987
2. 25-04-1987

LETAK TANAH
1. a. Blerong
       b. Guntur
2. a. Gaji
       b. Guntur

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, kepada masyarakat yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jalan Bhayangkara Baru No.1 Demak dengan disertai alasan dan bukti yang syah. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada sanggahan terhadap permohonan sertipikat pengganti yang hilang tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku syah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang, tidak berlaku lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun