Bisnis syariah merupakan bentuk usaha yang berlandaskan pada hukum Islam, di mana setiap aktivitasnya harus mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh syariat. Salah satu tantangan utama dalam menjalankan bisnis syariah adalah bagaimana mengelola risiko tanpa melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam, seperti riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan). Sistem manajemen risiko dalam bisnis syariah berfungsi untuk melindungi perusahaan dari potensi kerugian, sekaligus memastikan bahwa semua keputusan bisnis tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Manajemen risiko dalam konteks syariah melibatkan identifikasi, penilaian, dan pengelolaan risiko tanpa menggunakan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum Islam. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko kerugian finansial, operasional, atau lainnya, sambil tetap mematuhi ketentuan syariat. Ada beberapa prinsip utama yang harus dipegang dalam manajemen risiko bisnis syariah, di antaranya:
- Menghindari Riba
Riba, atau bunga, dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk keuntungan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam manajemen risiko bisnis syariah, perusahaan harus menghindari segala bentuk transaksi yang melibatkan bunga. Misalnya, dalam pengelolaan keuangan, perusahaan syariah akan menggunakan kontrak bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) daripada meminjam uang dengan bunga. - Menghindari Gharar
Gharar adalah ketidakpastian atau ambiguitas dalam suatu transaksi yang dapat menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Dalam bisnis syariah, kontrak atau perjanjian harus dibuat dengan jelas, sehingga semua pihak memahami risiko yang ada. Kontrak-kontrak syariah, seperti ijarah (sewa), murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), dan salam (pembelian barang di muka dengan syarat-syarat tertentu), dirancang untuk menghindari gharar.
Contoh Penerapan Manajemen Risiko dalam Bisnis Syariah
Sebagai contoh, Bank Syariah Mandiri (BSM) menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko syariah dengan menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung riba dan gharar. BSM menggunakan kontrak-kontrak syariah seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah untuk pembiayaan usaha nasabah. Dalam hal ini, risiko yang dihadapi oleh bank dibagi bersama dengan nasabah berdasarkan kesepakatan, sehingga sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H