Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fatwa Ulama Terkait Lingkungan

2 Desember 2023   09:07 Diperbarui: 2 Desember 2023   09:17 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2022 

Hutan Aceh sebagai paru-paru dunia sedang mengalami sakit kronis akibat serangan berbagai virus. Sehingga fungsi paru-paru tidak dapat bekerja secara maksimal. Perubahan iklim dan bencana alam merupakan dampak yang kita rasakan akibat "gagal" fungsi paru-paru itu.

Lalu virus apa yang menyerang paru-paru dunia, yaitu beragam kegiatan Ilegal dan kebijakan pembangunan yang rakus ruang. Kegiatan ilegal logging, ilegal mining, perambahan, pembangunan jalan dalam hutan, pemburuan satwa liar, dan kegiatan ilegal lainnya yang hanya memikirkan kepentingan jangka pendek, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Tidak heran kemudian jika bencana alam banjir, longsor, dan kebakaran hutan terus terjadi, tidak hanya di Aceh juga semua daerah yang ada di Indonesia.

Parahnya kerusakan tutupan hutan di Aceh mayoritas terjadi dalam Hutan Lindung (HL) dan Taman Nasional (TN) yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Dampaknya saat musim hujan dengan intensitas tinggi, banjir dengan mudah terjadi, karena daya tampung semakin berkurang karena hutan sudah gundul.

Berdasarkan pengamatan WALHI Aceh, Aceh memiliki riwayat banjir yang tinggi dibandingkan daerah lainnya. Ini tidak terlepas masih terjadi sengkarut ruang yang harus secepatnya diperbaiki.

Celakanya lagi, selama 2016-2022 total DAS rusak seluas 2,8 juta hektar  dari total 7 juta hektar lebih. Artinya sekitar 40 persen tutupan hutan sudah hilang.

Sedangkan DAS yang paling kritis terdapat 20 DAS, yaitu  1,9 juta sejak 2016-2022 rusak dari totalnya 4,4 juta hektar, artinya 43 persen mengalami kerusakan parah atau dalam kondisi kritis.

DAS yang paling kritis sekarang DAS Singkil rusak seluas 820,243.69 hektar, DAS Jambo Aye seluas 214,377.93 serta Peusangan seluas 184,087.84 hektar.

Permasalahan lingkungan harus menjadi tanggungjawab bersama. Semua komponen harus memainkan perannya sebagai upaya bersama-sama memperbaiki kondisi lingkungan hidup.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejauh ini telah melakukan upaya-upaya sesuai peran dan kewenangannya untuk menyerukan penyelamatan alam. MUI dan MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa-fatwa, sejauh ini ada dua Fatwa MPU Aceh dan tujuh fatwa MUI yang berkaitan langsung dengan kondisi atau permasalahan lingkungan hidup saat ini, yaitu;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun