Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Visi Misi Ekologi Capres Cawapres Amin

17 November 2023   15:00 Diperbarui: 17 November 2023   15:08 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot Misi Misi Amin 

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memiliki memiliki Visi "Indonesia Adil Makmur Untuk Semua" dengan 8 misi sebagai jalan perubahan. Menariknya dari delapan jalan perubahan tersebut, satu diantaranya merupakan misi terkait lingkungan hidup, tepatnya di misi ketiga yaitu "Mewujudkan Keadilan Ekologis Berkelanjutan Untuk Generasi Mendatang"

Narasi yang melatarbelakangi pentingnya misi ini disebutkan, Indonesia perlu menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas utama untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan. Inisiatif kami meliputi pengembangan energi terbarukan, pengelolaan sampah, pengendalian polusi, antisipasi bencana dan perubahan iklim, serta menjaga keanekaragaman hayati. Kita harus pastikan lingkungan hidup yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang lebih baik daripada kondisi yang kita terima dari para pendahulu.

Pencapaian misi tersebut, dilakukan melalui agenda:
1. Penguatan Tata Kelola Lingkungan Hidup
Upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilandaskan pada prinsip keadilan sosial dan keadilan ekologis,
termasuk keadilan antar generasi;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus melibatkan partisipasi rakyat termasuk masyarakat yang terkena dampak, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan lainnya;
Perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup perlu didukung kelembagaan yang kuat serta dapat memenuhi hak akses atas informasi dan partisipasi masyarakat serta tata kelola kolaboratif;
Memperkuat penegakkan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dengan mengedepankan aspek tanggung jawab pemulihan melalui peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan integritas aparat penegakan hukum.

2. Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT)
Meningkatkan peran EBT dalam bauran energi nasional untuk menahan laju perubahan iklim dan polusi, menghemat devisa, dan melepaskan diri dari ketergantungan impor energi;
Merancang skema insentif dan prioritisasi EBT bersumber dari panas bumi, tenaga air, energi laut, surya, bayu, dan biomassa dalam rangka memenuhi komitmen Net Zero Emission 2060;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam investasi dan tindakan mandiri menyediakan listrik bersih baik secara on grid maupun off grid melalui skema insentif yang menarik;
Memastikan nol emisi karbon pada sektor ketenagalistrikan secara bertahap disertai dengan terwujudnya elektrifikasi pada berbagai sektor, terutama industri dan transportasi;
Membatasi pembangunan baru dan
memensiundinikan pembangkit listrik bertenaga batu bara yang diprioritaskan dari Jawa dan Bali, diikuti wilayah-wilayah lainnya pada waktunya;
Memberikan insentif bagi pengembangan EBT dan disinsentif untuk energi tidak terbarukan;
Menuju kendaraan umum listrik diikuti dengan skema penukaran kendaraan konvensional, disinsentif penggunaan kendaraan tua dan tinggi emisi, serta
penyediaan infrastruktur pengisian battery.

3. Ekonomi Hijau
Mencapai target emisi tahunan (2030) demi menyukseskan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 dan mendukung champion projects berkolaborasi dengan beberapa Pemda untuk mengupayakan NZE di tahun 2050;
Menetapkan indeks ekonomi hijau sebagai indikator yang relevan untuk mengukur pembangunan berkelanjutan;
Mewujudkan keberpihakan pada ekonomi hijau dengan mendorong pengintegrasian indeks ekonomi hijau dalam persyaratan perizinan dan dijadikan basis evaluasi risiko
di sektor keuangan;
Mendorong transisi berkeadilan yang
memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, terutama kepastian lapangan kerja dan perlindungan sosial bagi masyarakat lokal, termasuk memperhatikan
kepentingan masyarakat adat dan kelompok rentan terdampak;
Memberikan insentif pembiayaan dan
kemudahan berusaha bagi sektor hijau untuk peningkatan penciptaan pekerjaan hijau/green jobs dengan kesempatan setara bagi tiap lapisan masyarakat;
Memberikan insentif kepada pelaku ekonomi untuk mendorong produksi dan pembelian barang dan jasa rendah emisi, serta untuk mendorong investasi hijau;
Mendukung implementasi ekonomi sirkular dengan menerapkan prinsip "9R" yaitu Refuse, Rethink, Reduce untuk tahap desain produk; Reuse, Repair, Refurbish untuk tahap distribusi dan konsumsi; serta Remanufacture, Repurpose, Recycle untuk tahap produksi;
Mengimplementasikan nilai ekonomi karbon melalui penerapan pajak karbon, penerapan sistem perdagangan karbon yang inklusif dengan standar dan kriteria yang jelas, serta instrumen lainnya memastikan penurunan bersih emisi gas rumah kaca.

4. Adaptasi dan Mitigasi Dampak Krisis Iklim
Memprioritaskan kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam ikut mengerem laju pemanasan global;
Menekan laju kerusakan hutan, konservasi intake forest, dan reforestasi/rehabilitasi untuk memaksimalkan peran hutan sebagai carbon sink;
Mengoptimalkan restorasi lahan gambut
untuk mencegah kebakaran, memperlambat perubahan iklim dan mendatangkan manfaat ekonomi bagi rakyat;
Meningkatkan upaya untuk menjaga
ekosistem laut dan pesisir, termasuk hutan mangrove dan terumbu karang untuk memaksimalkan potensi blue carbon dan meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat pesisir;
Menetapkan batas atas emisi gas
rumah kaca dari tiap sektor dan tujuan, kemudian mengintegrasikan target-target
penurunannya ke dalam perencanaan dan program setiap kementerian dan lembaga
pemerintah terkait, serta aktor nonpemerintah;
Membangun kapasitas masyarakat rentan dalam upaya adaptasi dampak perubahan iklim, seperti petani dan masyarakat pesisir.

5. Polusi Udara, Air dan Sampah
Mendorong solusi holistik terhadap
pengurangan polusi udara melalui percepatan transisi EBT, penerapan teknologi  pengendalian emisi yang lebih baik di PLTU, penyediaan transportasi publik, dan hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik;
Membangun lebih banyak Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan meningkatkan pengawasan, serta penegakan hukum untuk mengurangi pencemaran air dari domestik, fasilitas kesehatan, industri, tambang, dan sumber lainnya;
Memperketat dan menerapkan baku mutu pencemaran air dan udara berdasarkan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat serta teknologi pengendalian beban pencemar terbaik;
Menjadikan Indonesia sebagai salah
satu contoh sukses ekonomi yang mengoptimalkan daur ulang di dunia;
Memastikan tersedianya infrastruktur
persampahan yang memenuhi standar dari hulu hingga hilir, serta memperbanyak infrastruktur yang mendukung ekonomi sirkular;
Menyiapkan regulasi untuk produk rendah karbon dan menjadikan pemerintah sebagai konsumen utama produk rendah karbon dalam kegiatan pembangunan;
Menjadikan Indonesia sebagai zona larangan impor sampah B3 dan mendorong Indonesia menjadi wilayah bebas kantong plastik.

6. Hutan dan Keanekaragaman Hayati
Menguatkan perbaikan tata kelola kehutanan dengan mempercepat pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk pemulihan ekosistem dan kesejahteraan;
Merestorasi alam Indonesia untuk
memulihkan ekosistem yang terdegradasi,
khususnya ekosistem yang paling berpotensi menangkap dan menyimpan karbon serta mencegah dan mengurangi dampak bencana alam;
Membangun jaringan kawasan konservasi yang lebih luas di Indonesia, baik di darat maupun di laut, dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kepentingan masyarakat lokal;
Melindungi, merestorasi, mereboisasi,
mengelola, dan mempromosikan ekosistem melalui peningkatan pendanaan dan komitmen terhadap hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, dan zona proteksi flora dan fauna lainnya;
Meningkatkan perlindungan terhadap
satwa langka dan terancam punah melalui
penguatan regulasi perlindungan satwa langka dari eksploitasi dan perburuan liar;
Mendorong pemanfaatan lahan berbasis
lingkungan melalui perbaikan regulasi lahan agar mengakomodasi unsur-unsur keberlanjutan dan keseimbangan;
Mengarusutamakan pertanian berkelanjutan yang berorientasi pada diversifikasi pangan dan diversifikasi pola tanam;
Menanamkan kesadaran atas pentingnya
keanekaragaman hayati melalui edukasi
lintas generasi dan lintas sektor dengan
berorientasi keberlanjutan;
Melakukan pendekatan pemberdayaan
masyarakat serta mendorong pemenuhan
hak dan kewajiban komunitas lokal dalam
manajemen perhutanan, selaras dengan
prinsip social forestry dan untuk mencapai Forestry and Other Land Use (FOLU) net zero 2030;
Mendorong ketertelusuran rantai pasok
(supply chain traceability) untuk produk
pangan, pertanian dan juga produk lainnya, termasuk untuk mendapatkan sertifikasi fair trade.

7. Ketahanan Terhadap Bencana Alam
Meningkatkan kapasitas Lembaga
ketahanan bencana di pusat dan daerah
melalui mekanisme koordinasi tanggap
darurat, distribusi informasi, dan komunikasi risiko bencana;
Membangun sistem peringatan dini yang
akurat dan andal di daerah-daerah yang
rawan bencana, khususnya terhadap risiko tsunami, gunung berapi, banjir, dan gempa bumi;
Melakukan penguatan ketahanan sosial
masyarakat dan kesadaran bencana di
daerah rawan bencana melalui edukasi
di sekolah-sekolah dan organisasi sosial,
disesuaikan dengan konteks lokal;
Memastikan ketersediaan rumah tahan
bencana dan penanganan bencana yang
terintegrasi dengan kapasitas tanggap
darurat serta terencana di daerah;
Melakukan digitalisasi dan modernisasi
mitigasi bencana dengan mendorong
interkoneksi dan integrasi informasi
kebencanaan yang dapat diakses secara
mudah dan cepat.

8. Kolaborasi Pemangku Kepentingan Lingkungan
Melakukan pengukuran dan stocktaking
terjadwal untuk melengkapi data keanekaragaman hayati di Indonesia;
Menghadirkan keadilan iklim di Indonesia dengan memastikan harmonisasi nilai ekonomi dan ekologi di setiap sektor sekaligus memberikan perhatian terhadap masyarakat rentan;
Meningkatkan pelibatan aktor-aktor nonpemerintah dalam berpartisipasi menjaga lingkungan;
Menjaga kepastian hukum dan keberpihakan pemerintah dalam kaitannya dengan lingkungan, serta melibatkan generasi muda dalam menanamkan visi lingkungan lintas generasi;
Mengembangkan instrumen ekonomi
karbon berstandar internasional dan praktik terbaik dalam mendorong inovasi kegiatan berbasis lingkungan dan mengembangkan potensi nilai ekonomi karbon pada tingkat internasional;
Mengambil peran sentral dalam diplomasi iklim dengan menerapkan nilai keadilan iklim, serta memaksimalkan pembiayaan internasional untuk pembiayaan krisis iklim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun