Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Materi Ekologi Untuk Caleg

14 November 2023   21:47 Diperbarui: 14 November 2023   21:47 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu tahun 2024 sedang dalam tahapan menuju hari pemilihan, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024.

Saat ini terdapat 24 partai politik peserta Pemilu tahun 2024, enam diantaranya merupakan partai politik lokal di Aceh. Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sekarang berada pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Terdapat ribuan caleg dari seluruh tingkatan, dengan berbagai cara dan strategi mereka merebut hati rakyat untuk mendapatkan suara. Ada yang mengusung visi memperjuangkan ekonomi rakyat, pengembangan UMKM, memperjuangkan beasiswa pendidikan, memajukan syiar agama, memperjuangkan anggaran untuk anak yatim, mengawal pemerintah untuk anti korupsi, dan berbagai slogan lain menjadi tagline caleg terpampang di alat peraga kampanye.


Namun bagaimana dengan isu lingkungan, gagasan apa yang ditawarkan oleh Caleg. Kenapa isu ini penting, karena disadari atau tidak sebagian besar masyarakat atau pemilik suara adalah korban dari ketidakadilan ekologis di negeri ini.

Bagi caleg yang masih krisis tema untuk menyuarakan isi lingkungan, berikut kami tawarkan beberapa isu untuk disuarakan pada saat kampanye nanti:


1. Penyelamatan laut dan pesisir, sehingga ekosistem laut tetap lestari dan ekonomi nelayan berdaya, pengembangan wisata laut dapat dilakukan, pantai terlihat bersih dan indah, abrasi pantai dapat tertangani, terumbu karang terjaga, dan potensi laut tidak dicuri asing.


2. Penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan HGU perkebunan kelapa sawit sehingga masyarakat memiliki wilayah kelola yang cukup, dan berdaulat atas lahannya.


3. Tersedia ruang untuk satwa, sehingga konflik satwa manusia dapat tertangani, komoditas perkebunan masyarakat Selamat dari amukan satwa, ekosistem hutan terjaga, spesies satwa kunci terlindungi.


4. Pengelolaan limbah, sehingga masyarakat mendapatkan kualitas air yang bagus tidak tercemar limbah, industri dapat tumbuh berkelanjutan, biota air dan tanah tidak punah, kesehatan masyarakat dilingkar pabrik/industri dapat terjaga, dan terhindar konflik sosial masyarakat.


5. Mendorong energi baru terbarukan, sehingga energi kotor dapat ditekan secara perlahan di "suntik" mati. Polusi udara tidak terjadi, perubahan bentang alam dapat dihindari, dan memiliki pembangkit listrik yang ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun