Padat karya tunai atau PKT (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Program (PKT) bidang permukiman hingga September 2023 mencapai 81,95 persen dari total anggaran sebesar Rp2,2 triliun dan menyerap lebih dari 51 ribu tenaga kerja. Tentu saja hal ini menjadi tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menteri PUPR, Basuki Hadi Muljono mengatakan pembangunan infrastruktur padat karya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat dan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok.
Oleh karena itu diperlukan upaya menjalankan PKT, diantaranya:
1. Menjaring Usulan Pembangunan Bidang Permukiman dari Masyarakat dan Melakukan Verifikasi
Dengan menjaring usulan pembangunan bidang permukiman dan melakukan verifikasi, maka pihak PUPR melakukan penelusuran data usulan dan verifikasi usulan bantuan rumah layak huni.
2. Melakukan Rekruitmen dan Pelatihan Tenaga Fasilitator
Hal ini diperlukan karena bertujuan untuk mendampingi program PKT. Diharapkan yang melakukan rekruitmen memiliki pengalaman dalam kegiatan program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat sejenis dibuktikan dengan surat referensi kerja/kontrak kerja.
3. Mendata Masyarakat yang Membutuhkan Pekerjaan dan Bersedia Terlibat dalam Program Pembangunan
Dengan mendata seluruh masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, maka akan terjalin dengan baik partisipasi masyarakat karena program PKT tersebut merupakan program infrastruktur pemerintah yang di laksanakan untuk masyarakat.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H