Pemilu 2024 sudah sah melalui PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk diselenggarakannyaItu tandanya tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati ya. Namun beberapa waktu yang lalu ada kabar jika pemilu 2024 ditunda. Kenapa?
Alasan penundaan tersebut bermacam-macam. Alasan yang pertama yaitu bahwa bangsa Indonesia baru saja melewati wabah Covid-19. Namun meskipun pandemi ini sudah tertera tidak, Â kondisi perekonomian Indonesia tak kunjung normal kembali. Hal ini diduga yang menyebabkan pemilu 2024 ditunda. Presiden dan Para Menteri sedang fokus untuk memikirkan cara memulihkan kondisi perekonomian Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat vaksinasi Covid-19. Anggaran yang dikeluarkan oleh Indonesia untuk mendapatkan vaksinasi tersebut tentu tidak sedikit. Hal tersebut lah yang mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia makin tidak stabil.
Alasan kedua penundaan pemilu 2024 adalah adanya pembangunan Ibu Kota Kalimantan.
Perlu diketahui, mengutip data Kementerian Keuangan, total anggaran untuk pembangunan IKN Nusantara sebesar Rp466 triliun. Sementara biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjumlah Rp86triliun.
Oleh karena itulah alasan Pemilu 2024 ditunda, karena pengeluaran dan pemasukan yang terjadi tidak balance. Kendati demikian, penundaan Pemilu 2024 hingga kini masih menjadi sebuah wacana. Kita tunggu saja kabar selanjutnya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H