Plastik sekali pakai adalah plastik yang di buang setelah satu kali pemakaian dalam sehari, kebiasaan ini mengakibatkan adanya pertumbuhan sampah plastik secara tidak linier, maka dari itu Indonesia di nobatkan sebagai penyumbang sampah terbesar di dunia lewat jalur laut, karena banyak sekali masyarakat yang menyepelekan tentang aturan pemakaian penggunaan kantong plastik lembaga ekonomi Indonesia sedang berupaya menyikapi adanya larangan aturan pemakaian kantong plastik sekali pakai.
Indonesia masih menghadapi banyak tantangan salah satunya yaitu di laut, pengunaan kantong plastik saat ini sedang meningkat menyebabkan bertambahnya sampah plastik sekaligus menjadi permasalahan baru bagi Indonesia karena sifat plastik yang sulit untuk terursai.Â
Kemampuan Indonesia dalam upaya pengumpulan sampah hanya 39% dan berkapasitas daur ulangnya hanya 10% saja, hal ini dijelaskan dari analisis yang dilakukan oleh  GPAP (Global Plastic Action Partnership) dan juga bocornya sampah yang sudah sampai ke laut di akibatkan oleh tidakterkelolahnya sampah plastik pada saat di darat.Â
Adanya sampah plastik di sekitar kita dapat menyebabkan sarang penyakit dan sangat  membahayakan, masyarakat yang memakan makanan yang berasal dari laut dapat mengkonsumsi mikroplastik sebanyak 1.500 partikel yang sangat berbahaya bagi tubuh.
Sebenarnya aturan larangan kantong plastik sekali pakai ini menuai banyak persoalan, karena jika kantong plastik sekali pakai ini langsung di buang apakah bisa langsung di olah?, lembaga ekonomi saat ini sedang berusaha menyikapi bagaimana cara agar kantong plastik sekali pakai ini tidak menjadi masalah di kalangan masyarakat Indonesia.Â
Hal yang dapat mereka lakukan adalah diberlakukannya larangan penggunaan plastik secara terus-menerus di kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, saat ini sedang menjadi perbincangan di masyarakat pasalnya beberapa tempat belanja untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia tidak menyediakan kantong plastik untuk tempat atau wadah barang belanjaan, begitu juga dengan sedotan plastik dan alat makan serta menawarkan tas belanja yang tidak terbuat dari plastik kepada para pembeli atau pembeli bisa saja membawa tas belanjaan mereka sendiri dari rumah.
Pada tahun 2018 KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mendapatkan hasil bahwa Indonesia jumlah sampah yang dihasilkan pada tingkat nasional mencapai 175.000 ton setara dengan 64 juta ton. Kesadaran yang rendah akan menjaga lingkungan sekitar membuat masyarakat lebih memilih menggunakan kantong plastik untuk digunakan dalam sekali pakai dan dibuang begitu saja, tanpa berfikir untuk memanfaatkannya kembali walaupun masih layak pakai.Â
Analisis dari KLHK adalah tidak banyaknya sampah organik (sisa makanan). Larangan pengunaan plastik di Indonesia ini di perkirakan dapat mengurangin resiko dan dampak buruk bagi negara namun saat ini upaya yang dilakukan belum sepenuhnya dapat mengurangi sampah plastik yang ada di Indonesia. Pemerintah lembaga ekonomi juga memperkirakan adanya ekosistem laut yang rusak disebabkan oleh masyarakat sekitar. Lembaga ekonomi Indonesia saat ini berupayah untuk mencegah, memahami dan menelusuri sebab akibat yang lebih besar dari sampah yang berada di sekitar kita.Â
Upaya penanggulangan sampah plastik saat ini masih terus di tingkatkan oleh lembaga dan pemerintah sebab masih banyak warga yang selalu membuang sampah plastik sembarangan dan tidak tau tempat padahal di setiap jalan pasti terdapat tempat pembuangan sampah yang pastinya sudah disediakan oleh pemerintah. Pada akhirnya aturan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini memunculkan aturan bahwa setiap kali masyarakat Indonesia ingin berbelanja maka mereka harus membawa kantong belanjaan pribadi atau membeli di toko tempat masyarakat berbelanja, supaya tidak ada lagi penggunaan kantong plastik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H