Mohon tunggu...
Nashi Hun
Nashi Hun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin menjadi orang yang bermanfaat, karena خير الناس أنفعهم للناس "SEbaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesama".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM

5 Juli 2024   07:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   08:02 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesenangan Berbalik Kericuhan dalam Balumbo Biduk 

 

            Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman suku, ras, dan etnis. Di samping itu, keberagaman budaya juga dianggap sebagai warisan yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui pembelajaran dari nenek moyang. Setiap wilayah di Indonesia terdapat beragam tradisi dan keunikan tersendiri. Yang dimaksud dengan tradisi adalah serangkaian kebiasaan yang dipraktikkan oleh sebuah komunitas dan dianggap memiliki pengaruh dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi bagian dari warisan budaya di suatu wilayah. 

            Salah satunya yakni di Sarolangun-Jambi, salah satu tradisi yang ada di Sarolangun adalah perlombaaan perahu atau juga sering disebut dengan lomba pacu perahu, tradisi perlombaan ini dilaksanankan untuk memperingati hari raya Idul Fitri. Penduduk Jambi sering menyebut perlombaan tersebut dengan "Balumbo Biduk".

            Kericuhan pecah antara pendukung saat acara lomba perahu digelar untuk merayakan Idul Fitri di Sungai Tembesi, Sarolangun, Jambi. Dua orang yang terluka sedang menjalani perawatan intensif. Penduduk dua desa di Kabupaten Sarolangun, Jambi, terlibat pertikaian saat lomba perahu di Ancol, Sarolangun, pada malam Minggu (30/4/2023). Dua orang luka tusuk dan dirawat di rumah sakit setempat pada Senin (1/5/2023). Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, menyatakan telah melakukan mediasi langsung dengan pihak terkait. Namun, mereka tetap waspada terhadap potensi balasan dari warga yang bisa memicu kerusuhan kembali. Oleh karena itu, aparat kepolisian masih terus berjaga, bekerja sama dengan anggota TNI.

            Kericuhan terjadi selama Lomba Pacu Biduk dalam rangka merayakan Idul Fitri 1444 H di Sungai Tembesi, Sarolangun, pada hari Minggu. Imam menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki akar masalah dari konflik tersebut. Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi mata, seorang warga berinisial "R" asal Dusun Muara Indung di Desa Tanjung Rambai tiba-tiba diserang warga Desa Ladang Panjang. Kejadian tersebut segera diselesaikan oleh personel terkait.

            Setelah itu, sejumlah besar warga dari Muara Indung tiba di lokasi. Hal ini memicu terjadinya kerusuhan yang lebih serius antara kedua kelompok tersebut. Kejadian ini mengakibatkan beberapa orang mengalami luka parah di kedua pihak. Dari kelompok warga Tanjuang Rambai, inisial AP (24) dari Desa Tanjung Rambai mengalami luka tusuk di dada kanan, sedangkan inisial Rh (28) dari Desa Ladang Panjang mengalami luka di kepala. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat. Imam menjelaskan bahwa mereka mengorganisir pertemuan antara kedua pihak untuk mediasi konflik. Dari pertemuan tersebut, empat kesepakatan berhasil dicapai. Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menjamin bahwa konflik tidak akan berlanjut. Kedua, proses hukum akan tetap berjalan.

            Kesepakatan ketiga, adalah nilai kerugian akibat konflik akan dinilai kemudian. Sedangkan kesepakatan terakhir, adalah biaya pengobatan yang timbul akibat kerusuhan akan diselaraskan dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Kepala Desa Ladang Panjang, menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, banyak kendaraan rusak karena digunakan dayung sebagai ekspresi kemarahan suporter. Dia menyampaikan kekhawatiran atas kemungkinan masih ada pihak yang tidak puas. Oleh karena itu, dia meminta agar pelaku tindakan yang tidak diinginkan ditindak secara hukum.

            Salah satu anggota keluarga korban dari Desa Tanjung Rambai, menegaskan bahwa mereka masih merasa tidak menerima penusukan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Menurutnya, penusukan itu direncanakan. Keluarga tersebut meminta penegakan hukum yang tegas dari aparat. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarolangun, Syaifullah, menyatakan bahwa lomba pacu biduk merupakan acara tahunan yang selama ini berjalan lancar. Terkait kerusuhan tersebut, ia mengakui bahwa hal itu terjadi di luar kendali panitia penyelenggara. Dia berharap insiden tersebut tidak akan berdampak panjang. Namun, dia juga menyatakan kemungkinan bahwa kegiatan lomba pacu biduk untuk tahun berikutnya tidak akan dilaksanakan lagi.

            Peristiwa diatas merupakan salah satu pelanggaran yang terkandung di dalam pancasila tepatnya pada sila ke-2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab", yakni mencerminkan penolakan kepada kekerasan dan tindakan yang merugikan sesama manusia. Tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang telah diataur dalam UU HAM pasal 1 angka 1 yang berbunyi: "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Insiden ini menunjukkan pentingnya penegak hukum, pendidikan toleransi dan konflik untuk menjaga hak asasi manusia. Pemerintah, aparat hukum dan masyarakat harus bekerjasama untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali dan setiap individu mendapatkan perlindungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun