Mohon tunggu...
Nashatra Oxallis
Nashatra Oxallis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FH UNEJ

Mahasiswa magang MBKM FH UNEJ di Polres Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberlanjutan Proses Hukum Pada Perkara yang Laporannya Dicabut

2 Desember 2023   23:10 Diperbarui: 2 Desember 2023   23:16 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hari jumat, tanggal 10 November 2023 Polsek Patrang menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban dalam kasus ini adalah pihak istri, sedangkan pelaku kasus KDRT ini adalah pihak suami. Pada tanggal 10 November tersebut, korban bersama dengan keluarganya datang ke Polsek Patrang untuk membuat laporan mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh korban. Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Patrang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menanyakan kesediaan korban untuk melakukan visum. Korban menyetujui untuk dilakukan visum, sehingga korban kemudian melakukan visum di Rumah Sakit dr. Soebandi yang beralamat di Jl. DR. Soebandi No. 124, Krajan, Patrang, Jember.

Kemudian unit reskrim Polsek Patrang melanjutkan proses hukum laporan korban dalam tahap pemeriksaan. Dalm tahap pemeriksaan tersebut, unit reskrim Polsek Patrang memanggil korban dan juga pelaku ke Polsek Patrang untuk melakukan proses pemeriksaan. Sehingga pada tanggal 14 November 2023 korban dan pelaku beserta keluarga dari kedua belah pihak datang ke Polsek Patrang. Selama proses pemeriksaan berlangsung, ternyata korban berubah pikiran dan memutuskan untuk mencabut laporannya, karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku. Sehingga dalam kasus ini korban mencabut laporannya pada saat proses pemeriksaan, dan karena korban telah mencabut laporannya maka proses hukum dalam kasus ini tidak akan dilanjutkan kembali.

Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit dr. Soebandi, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam perkara ini merupakan perbuatan kekerasan fisik yang menimbulkan luka lebam yang tidak mengakibatkan kecacatan pada korban. Sehingga berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menjelaskan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya maupun sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa tindak pidana kekerasan dalam Pasal 44 ayat (4) undang-undang tersebut termasuk dalam delik aduan.

Delik aduan merupakan perkara yang hanya dapat diproses apabila telah mendapat persetujuan dari korban atau perkara yang hanya dapat diproses apabila terdapat laporan yang ajukan oleh korban. Sedangkan delik biasa merupakan suatu perkara yang dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, laporan atas perkara yang termasuk dalam delik aduan dapat dicabut apabila pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh korban dan pencabutan laporan dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah laporan diajukan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam tindak pidana yang dikategorikan sebagai delik aduan, korban mencabut laporannya, maka proses hukum tidak akan berlanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun