Nama : Muhamad Nasha P
Dosen Pengampu : Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M.Si
Npm : 23010400008
Mata Kuliah : Filsafat dan Etika Komunikasi
Prodi : Ilmu Komunikasi
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Kalian pasti tidak asing dengan kata “perundungan/Bullying”. Bagi kalian yang masih tabu dengan kata bullying, bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti dan mengintimidasi seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis, sehingga korban merasa tertekan, trauma, bahkan depresi. Pelaku bullying sering disebut dengan istilah bully. Seorang bully tidak mengenal gender maupun usia. Hal ini bisa terjadi di sekolah, tempat kerja, atau bahkan di dunia maya seperti media sosial.
Contoh kasus pada tanggal 19 februari tahun 2024, terjadi pada seorang siswa SMA internasional di Serpong, Tangerang Selatan, diduga jadi korban bullying, atau perundungan oleh geng sekolah hingga harus dirawat di rumah sakit. Korban disebut merupakan calon anggota geng. Viral Sebuah video di dunia maya pembullyian anak dari seorang artis atau comedian ternama yang berinisial “V”. Kasus ini terjadi di sekolah SMA terkenal yang ada di serpong, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus perundungan yang melibatkan anak dari artis berinisial “V”. Dari 12 orang saksi ternyata hanya 4 orang yang menjadi tersangka, sementara itu 8 orang lainya termasuk anak “V” kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Motif pelaku merundung korban adalah diduga korban telah membocorkan soal teradisi masuk geng kepada kakaknya, namun untuk identitas tersangka serta 8 lainnya masih di sembunyikan oleh pihak kepolisian karena sesuai dengan UU 11 Tahun 2021 tentang peradilan anak.
Kata bullying berasal dari Bahasa Inggris, yaitu dari kata bull yang berarti banteng yang senang merunduk kesana kemari. Dalam Bahasa Indonesia, secara etimologi kata bully berarti penggertak, orang yang mengganggu orang lemah. Sedangkan secara terminology menurut Definisi bullying menurut Ken Rigby dalam Astuti (2008; 3, dalam Ariesta, 2009) adalah “sebuah hasrat untuk menyakiti, hasrat ini diperlihatkan ke dalam aksi, menyebabkan seseorang menderita. Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan perasaan senang”.