Karena hal itu cenderung kurang relevan dengan kenyataan saat ini. Edukasi mengenai dampak negatif sampah plastik ke masyarakat perlu digalakkan kembali.
Penanganan yang mungkin bisa dilakukan yakni sesuai yang ada dalam Undang -- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Sampah. Dalam peraturan tersebut berisikan bahwa menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola kembali sampah dengan baik yang dapat dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk ramah lingkungan, dan kemasan daur ulang.Â
Memang dalam realisasi dan implementasinya kurang berjalan optimal. Ditambah tidak adanya fasilitas pendukung yang mengakomodasi, membuat masyarakat malas akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya.Â
Perlu didukung penyediaan infrastruktur yang memadai, salah satunya dengan adanya ide pendirian Bank Sampah. Keberadaan Bank Sampah akan membuat sampah plastik (khususnya) memiliki nilai ekonomi, menghidupi banyak pihak, tak terkecuali pemulung, serta secara tidak langsung masyarakat akan terbiasa mengumpulkan sampah dan sadar akan hidup bersih dan nyaman.
Sampah plastik bukan lagi budaya. Maka, jagalah kebersihan sebagai modal hidup sehat. Timbulkan sikap peduli terhadap lingkungan sejak dini. Karena dari kepedulian, lahirlah keberanian. ~V.A.L.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H