Mohon tunggu...
Nasa Safira M.
Nasa Safira M. Mohon Tunggu... Seniman - Manusia

Mahasiswa Fakultas Pertanian yang belajar Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musik, Haram!

22 Januari 2024   08:00 Diperbarui: 13 April 2024   22:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Musik "HARAM"

Musik merupakan salah satu media hiburan yang sangat familier bagi manusia, baik dikalangan muda maupun tua. Musik sendiri sudah melekat pada diri manusia, bahkan sejak manusia lahir. Bukankah suara bayi yang baru lahir merupakan musik? musik tak melulu perihal nada-nada mayor dan minor yang digabungkan, melainkan suara-suara yang kita dengarkan setiap harinya juga bisa dikatakan sebagai musik. Suara ayam berkokok di pagi hari, suara piring dan gelas, suara mesin cuci yang tengah bergetar, dering telfon yang menyeringai, suara gesekan sapu terhadap tanah dan lain sebagainya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia musik diartikan sebagai ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan. Berdasarkan pengertian tersebut apakah suara-suara alam yang kita dengarkan bukan merupakan musik? musik yang halal, suara alam adalah musik yang halal. Perihal keharaman dan kehalalan, kebolehan dan ketidakbolehan musik sering diperbincangkan oleh banyak kalangan, beberapa mengatakan bahwa musik itu haram dan ada beberapa yang memperbolehkan. Hal tersebut terkadang membuat kita sering mempertanyakan bahwa apakah musik itu diperbolehkan atau tidak.

Alasan yang sangat umum tentang larangan musik adalah bahwa musik dapat mengalihkan pemikiran seseorang ketika ia hendak mencari ketenangan, karena dalam islam sesungguhnya metode pencari ketenangan paling mutakhir adalah sholat dan Al-Qur'an. Namun pada zaman sekarang banyak dari kalangan yang lebih menyukai mendengarkan musik dalam mencari ketenangan daripada sholat dan membaca atau mendengarkan ayat suci Al-Qur'an. Yang kedua, musik dianggap sebagai alat yang membuat lalai ketika sedang melaksanakan ibadah dan menjauhkan kita untuk beribadah karena saking asiknya bermain atau mendengarkan musik. Yang ketiga, alat musik dianggap sebagai penghambat rezeki dalam konteks kegunaanya dapat mengalihkan dalam kegiatan beribadah. Dan yang terakhir, lirik-lirik dalam beberapa lagu yang tidak sesuai dalam islam, misalnya jika lagu tersebut mengandung unsur keseksualitasan, sara dan hal-hal yang dianggap negatif dan menyimpang lainnya. Memang jika dilihat dari konteks tersebut dapat terlihat jelas bawa musik dapat mengalihkan pikiran dan hati ke arah yang jauh dengan Tuhan.

Namun, dalam islam juga terdapat musik rebana yang digunakan sejak zaman Rasulullah sebagai penyambutan ketika beliau berkunjung di tengah kaum dan tetembangan islam atau tetembangan jawa yang digunakan oleh Sunan Kalijaga dalam menyampaikan ajaran-ajaran islam kepada masyarakat dengan tujuan agar mudah diterima oleh masyarakat. Dalam hal ini musik dikatakan boleh ketika musik tersebut mempunyai makna yang baik, yang mengandung unsur islami dan mengandung lirik-lirik yang dapat mengingatkan kita kepada Tuhan. Kemudian timbul pertanyaan, apakah musik yang sering kita dengarkan di zaman sekarang seperti musik pop, jaz, rock, folk dan lain sebagainya yang tidak mengandung lirik bernuansa islami tidak diperbolehkan untuk dinikmati? Atau bahkan sekedar musik untuk relaksasi saat melakukan terapi psikologi juga tidak diperbolehkan? Hal ini tentunya mengundang banyak kontra dari masyarakat.

Habib Husein Ja'far al Hadar menulis dalam bukunya yang berjudul "Tuhan Ada di Hatimu" dalam bab " Musik Haram atau Halal? Tergantung Kita", terdapat tiga jenis musik yang diharamkan atau tidak diperbolehkan dalam islam yaitu, musik apabila ditambahkan huruf "y" dan "r" sehingga menjadi musyrik, musik yang berasal dari suara piring dan garpu kita ketika makan sedangkan tetangga kita sedang kelaparan dan musik yang fals, karena musik yang fals menghasilkan suara yang dapat menganggu telinga orang lain. Penjelasan inilah yang membuat masuk akal apabila kita pikirkan, namun bukan berarti larangan-larangan yang diumumkan beberapa kalangan tidak masuk akal.

Berdasarkan keterkaitan antara musik yang dikatakan haram dengan musik yang dikatakan halal, merujuk pada bagaimana niat kita dalam mengimplementasikan musik tersebut dalam kehidupan kita. Lebih masuk akal apabila musik dikatakan haram ketika menyalakan dan menikmati musik pada waktu sholat, beribadah dan adzan tengah dikumandangkan, sehingga mengabaikan bacaan sholat kita, dzikir kita dan suara adzan. Seperti halnya yang dikatakan oleh Habib Husein bahwasannya musik dikatakan haram karena musik yang menyekutukan Tuhan "musyrik", musik yang tidak berperikemanusiaan dan musik yang mengganggu orang lain. Diluar musik tersebut tentunya diperbolehkan saja apabila tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang menyimpang dalam agama islam. Semua itu tergantung niat kita, mau kita nikmati dan kita perlakukan bagaimana bentuknya tergantung kita.

Lalu apakah adzan yang dikumandangkan lima kali dalam sehari sebagai tanda pengingat kita untuk menunaikan ibadah sholat merupakan sebuah musik? musik yang bagaimana? musik yang halal?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun